SAMPIT – Tersangka kasus pengoplosan beras, Rudi Sajak, mengaku telah mengedarkan beras itu ke sejumlah pemilik toko di beberapa kecamatan di Kotawaringin Timur selama 1,5 tahun. Sebagian besar dijual ke Samuda, Parenggean, hingga Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.
Hal itu diungkap Rudi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (27/5). Menurutnya, beras yang dipasarkan CV Maju Jaya Bersama itu biasanya ada yang tidak laku. Beras itu kemudian ditarik kembali.
Beras yang dijual ada yang berkutu dan bau. Mutunya diperbaiki dengan dimasukkan ke dalam box, lalu diberi obat insektisida untuk mematikan kutu. Setelah kutu mati, beras dibersihkan kemudian disemprot menggunakan pengharum rasa pandan.
Beras tersebut lalu dicampur dengan beras polos dengan ukuran 50:50 dan dikemas dengan merk Ikan Lele Super dan Olympic, baru dijual di pasaran. Tersangka diamankan pada 22 April lalu sekitar pukul 15.30 WIB di gudang milik CV Maju Jaya Bersama, Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang.
Rudi Sajak melakukan pengoplosan beras atas perintah bosnya, Aming Refandi, pemilik CV Maju Aneka Bersama yang kini tinggal di Surabaya. ”Beras itu kami jual lagi ke toko-toko atau outlet," ujarnya.
Dalam menjalankan aktivitas itu, tersangka dibantu Suli, Ruslan, Edi, Ali, dan Matnisun, serta Mustika, sebagai kepala gudang. Dari pengakuan Rudi, beras yang dikemas dengan merk terkenal itu dijual dengan harga Rp 9.500 per kilogram.
”Saya hanya menyampaikan kebutuhannya saja kepada bos," katanya.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b, c dan d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (ang/ign)