SAMPIT – Guru wajib mengisi presensi (daftar hadir) finger print maupun tertulis, meskipun saat ini sedang libur kenaikan kelas. Bila ada kepentingan keluar daerah selama libur kenaikan kelas, guru harus izin kepada masing-masing kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Suparmadi menyatakan bahwa dinas pendidikan belum berani memberikan kepastian terkait aturan mengisi daftar hadir bagi guru selama libur sekolah. Pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah untuk jenjang SMA/SMK dan Peraturan Bupati untuk jenjang TK, SD dan SMP.
“Kalau liburnya dari tanggal 1 sampai 13 Juli 2019. Aturan absensi guru masih menanti Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Bupati Kotim,” kata Suparmadi, Sabtu (29/6).
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen ASN pasal 315, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Kepala SMA N 1 Sampit Moh. Darma Setiawan mengatakan, guru tetap bekerja meski sekolah sedang libur. “Mereka di rumah tetap mengerjakan segala administrasi baik rencana pembelajaran sekolah tetap dikerjakan, maupun kewajiban administrasi lainnya. Apabila betul-betul ada kepentingan ke luar daerah memang wajib izin ke kepala sekolah,” ujarnya.
Lismayani, Kepala Sekolah SMK N 1 Sampit, menjelaskan siswa libur tanggal 1 sampai 13 Juli. Sedangkan guru masuk tanggal 8 Juli karena harus menyusun program kerja masing-masing kegiatan atau unit kerja sebelum memasuki tahun ajaran baru 2019/2020.
Rodiansyah guru PNS SD N 1 Kawan Baru Mentaya Hulu juga memberikan tanggapan soal daftar hadir selama libur kenaikan kelas. Absen guru di SD N 1 Kawan Baru masih dilakukan secara manual. (rm-97).