SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 01 Juli 2019 11:58
AWASSSS..!!! Keluar Daerah saat Libur, Guru Wajib Izin Kasek
Sejumlah guru di Kotim sedang menghadiri acara kelulusan sekolah beberapa waktu lalu.(DINTYA AYU PURIKA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Guru wajib mengisi presensi (daftar hadir) finger print maupun tertulis, meskipun saat ini sedang libur kenaikan kelas. Bila ada kepentingan keluar daerah selama libur kenaikan kelas, guru harus izin kepada masing-masing kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Suparmadi menyatakan bahwa dinas pendidikan belum berani memberikan kepastian terkait aturan mengisi daftar hadir bagi guru selama libur sekolah. Pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah untuk jenjang SMA/SMK dan Peraturan Bupati untuk jenjang TK, SD dan SMP.  

“Kalau liburnya dari tanggal 1 sampai 13 Juli 2019. Aturan absensi guru masih menanti Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Bupati Kotim,” kata Suparmadi, Sabtu (29/6).

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen ASN pasal 315, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.  

Kepala SMA N 1 Sampit Moh. Darma Setiawan mengatakan, guru  tetap bekerja meski sekolah sedang libur. “Mereka di rumah tetap mengerjakan segala administrasi baik rencana pembelajaran sekolah tetap dikerjakan, maupun kewajiban administrasi lainnya. Apabila betul-betul ada kepentingan ke luar daerah memang wajib izin ke kepala sekolah,” ujarnya.

Lismayani, Kepala Sekolah SMK N 1 Sampit, menjelaskan siswa libur  tanggal 1 sampai 13 Juli. Sedangkan guru masuk tanggal 8 Juli karena harus menyusun program kerja masing-masing kegiatan atau unit kerja sebelum memasuki tahun ajaran baru 2019/2020.  

Rodiansyah guru PNS SD N 1 Kawan Baru Mentaya Hulu juga memberikan tanggapan soal daftar hadir selama libur kenaikan kelas. Absen guru di SD N 1 Kawan Baru masih dilakukan secara manual. (rm-97).

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers