PALANGKA RAYA - Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail (SOHIB) siap hadapi gugatan dari pihak manapun. Namun, tim SOHIB yakin gugatan tersebut tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK bisa menerima gugatan jika selisih suara 1,5 persen ke bawah, sementara Sohib unggul 3,05 dari WIBAWA.
"Kalau ada gugatan dari pasangan nomor dua, kita ikuti perkembangannya apakah gugatan ini memenuhi syarat di MK atau ditolak nantinya," kata Ketua Tim Pemenangan SOHIB Provinsi Kalteng Abdul Razak, Sabtu (6/2).
"Kemungkinan ditolak itu besar, karena sesuai dengan UU 08 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa batas perselisihan perolah suara 1,5 persen ke bawah untuk Kalteng. Jadi apabila 1,5 ke bawah boleh melakukan gugatan ke MK bisa, tapi kita peroleh selisih sebesar 3,5 persen," tambahnya.
Abdul Razak tegaskan, jika pasangan nomor urut dua melakukan gugatan pihaknya juga siap menghadapi gugatan tersebut. "Tapi silakan kalau pasangan nomor dua mau melakukan gugatan. Kita siap saja digugat," pungkasnya. (arj)