PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy-Wahyudi (WIBAWA) tak mau menyerah begitu saja meski KPU telah mengesahkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi. Kubu pasangan nomor urut dua itu mengaku sebagai korban kejahatan struktural dalam Pilgub Kalteng.
Tim advokasi WIBAWA bakal menyebar jaring gugatan ke sejumlah lembaga, yakni Pengadilan Negeri, PT TUN, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung (MA). Pasangan WIBAWA dinilai menjadi korban kejahatan struktural, sehingga pasangan lain, Sugianto-Habib Said Ismail memenangkan Pilgub Kalteng.
Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus menegaskan, pihaknya menolak seluruh hasil rapat pleno rekapitulasi Pilgub Kalteng. Pihaknya telah meminta KPU Kalteng untuk mengonfirmasi temuan, fakta, dan data, tetapi penyelenggara pemilu itu enggan mendalami temuan tersebut.
Menurut Dedi, secara anarkistis pimpinan sidang memaksakan mengetok palu dengan melewatkan semua rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”KPU Kalteng tidak mau memberikan keadilan dan menjaga suara murni masyarakat,” tegasnya, Sabtu (6/2).
Dedi menuturkan, kecurangan terjadi secara struktural, sistematis, dan masif. Dia mencontohkan, Ketua KPPS di Pulang Pisau yang membagikan uang agar memilih salah satu pasangan calon. ”Kami miliki banyak dokumen. Banyak pidana pemilu terjadi di pilkada ini,” ungkapnya. (daq/ign)