PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) tak mau menyerah begitu saja terhadap hasil keputusan Pleno KPU Kalteng yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB).
Pasangan nomor urut dua itu masih optimistis mampu menggagalkan kemenangan pasangan SOHIB. Kubu WIBAWA mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng.
”Haram bagi kami menerima hal tersebut (keputusan pleno KPU, Red) secara langsung tanpa proses hukum. Sebab, banyak rekomendasi tak dijalankan,” kata Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus, Minggu (7/2).
Dedi menegaskan, rencana gugatan tersebut hampir pasti dilakukan. Akan tetapi, belum bisa disampaikan ke publik secara mendetail. ”Kita pastikan akan ada langkah hukum, tetapi nanti kita akan beritahukan,” katanya.
Menurut Dedi, berbagai bukti kecurangan, yakni pengelembungan data dan pelanggaran dalam proses pilkada telah disiapkan. Termasuk keterlibatan anak dan istri dari Ketua KPU Kalteng H Ahmad Syari yang masuk dalam tim sukses pasangan SOHIB.
”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” katanya. (daq)