PALANGKA RAYA- Sengketa Pilgub Kalteng yang dilaporkan pasangan calon Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), ternyata tak main-main. Sebanyak 13 pengacara kondang dikerahkan untuk mengawal dan memproses secara hukum laporan terkait Pilgub Kalteng.
Mereka diberikan surat kuasa khusus yang tergabung dalam tim hukum dari WIBAWA yang berkedudukan di perkantoran Golden Centrum Jalan Majapahit 26 Blok AG Jakarta Pusat.
Salah seorang tim pengacara WIBAWA, Rahmadi G Lentam mengatakan laporan dalam mengawal dan memenangkan pesta demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan ini dikawal oleh 13 pengacara, baik dari Kalimantan Tengah maupun Jakarta.
”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya.
Seperti diketahui, dua hari usai hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Kalteng, tim advokasi WIBAWA melaporkan kecurangan dan proses akhir ke Bawaslu Kalteng. Dalam laporan itu terdapat enam poin penting atas penyenggaraan KPU, Senin (8/2) siang, yang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu theophilus Y Anggen.
Rahmadi G Lentam mengatakan selain melapor ke Bawaslu Kalteng, mereka juga melapor ke Banwaslu Republik Indonesia dan lembaga hukum lainnya. "Kita laporkan proses dan efek akhir dari hasil pleno yang baru diputus KPU," ucapnya.
Menurut Rahmadi beberapa hal dilaporkan untuk menegakkan semangat demokrasi dan kedaulan rakyat harus di jalankan kepada UU karena sudah banyak kejahatan yang dilakukan selama ini. (daq)