SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 17:42
Sama-Sama Ikut Pilgub, WIBAWA Gugat Dasar Pelaksanaan
SIAP MENGGUGAT: Tim Advokasi WIBAWA usai menyerahkan bukti permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPI)

PALANGKA RAYA – Pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) tak hanya menggugat pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub Kalteng. Kubu pasangan nomor urut dua itu juga berencana menggugat dasar pelaksanaan pilgub, meski WIBAWA jadi calon dan ikut dipilih bersama pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.

Anggota tim advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam menilai keputusan KPU Kalteng yang menyelenggarakan pemungutan suara pilgub pada 27 Januari 2016, inkonstitusional,  ilegal dan melawan hukum. Karena itu, hasilnya pun menjadi tidak sah atau batal dan dapat dibatalkan.

”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya, Senin (8/2).

Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus sebelumnya mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selain ke MA, lanjut Dedi, WIBAWA juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PT TUN, DKPP, dan PN. Di MK, WIBAWA memperkarakan proses pilkada dan hal-hal lainnya tentang aturan hukum. Di PT TUN, mereka menggugat permasalahan administrasi dan rekomendasi  yang tidak dijalankan KPU, padahal jelas terdapat bukti dan data secara konkret.

Selanjutnya, untuk Pengadilan Negeri, WIBAWA menilai terdapat tindak pidana pemilu dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, salah satunya keterlibatan penyelenggara, terutama KPPS di beberapa kabupaten.

”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” kata Dedi.

Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu sempat dipermasalahkan sejumlah kalangan. Alfridel Jinu, warga yang melaporkan penundaan Pilgub Kalteng ke Bawaslu, misalnya, menilai  pelaksanaan Pilgub Kalteng tak bisa hanya menggunakan dasar hukum berupa UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.

Pasalnya, dalam UU itu diatur jadwal pelaksanaan Pilgub serentak dilaksanakan 9 Desember 2015. Sejumlah kalangan lainnya menilai, pelaksanaan Pilgub Kalteng yang digelar Januari harus menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, karena UU Pemilu mengatur pelaksanaan pilkada serentak.

Meski ditentang berbagai kalangan, pemerintah bersama KPU tetap melaksanakan pilkada dengan mengacu UU Pemilu. Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menjelaskan mekanisme penyelenggraan pilkada susulan tidak diambil begitu saja. Dasarnya adalah Undang-Undang No 8/2015.

”Karena faktor mendesak dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka segala beban anggaran akan dimasukan pada perubahan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD,” kata dia. (daq/tha)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers