SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 17:42
Sama-Sama Ikut Pilgub, WIBAWA Gugat Dasar Pelaksanaan
SIAP MENGGUGAT: Tim Advokasi WIBAWA usai menyerahkan bukti permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPI)

PALANGKA RAYA – Pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) tak hanya menggugat pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub Kalteng. Kubu pasangan nomor urut dua itu juga berencana menggugat dasar pelaksanaan pilgub, meski WIBAWA jadi calon dan ikut dipilih bersama pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.

Anggota tim advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam menilai keputusan KPU Kalteng yang menyelenggarakan pemungutan suara pilgub pada 27 Januari 2016, inkonstitusional,  ilegal dan melawan hukum. Karena itu, hasilnya pun menjadi tidak sah atau batal dan dapat dibatalkan.

”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya, Senin (8/2).

Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus sebelumnya mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selain ke MA, lanjut Dedi, WIBAWA juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PT TUN, DKPP, dan PN. Di MK, WIBAWA memperkarakan proses pilkada dan hal-hal lainnya tentang aturan hukum. Di PT TUN, mereka menggugat permasalahan administrasi dan rekomendasi  yang tidak dijalankan KPU, padahal jelas terdapat bukti dan data secara konkret.

Selanjutnya, untuk Pengadilan Negeri, WIBAWA menilai terdapat tindak pidana pemilu dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, salah satunya keterlibatan penyelenggara, terutama KPPS di beberapa kabupaten.

”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” kata Dedi.

Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu sempat dipermasalahkan sejumlah kalangan. Alfridel Jinu, warga yang melaporkan penundaan Pilgub Kalteng ke Bawaslu, misalnya, menilai  pelaksanaan Pilgub Kalteng tak bisa hanya menggunakan dasar hukum berupa UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.

Pasalnya, dalam UU itu diatur jadwal pelaksanaan Pilgub serentak dilaksanakan 9 Desember 2015. Sejumlah kalangan lainnya menilai, pelaksanaan Pilgub Kalteng yang digelar Januari harus menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, karena UU Pemilu mengatur pelaksanaan pilkada serentak.

Meski ditentang berbagai kalangan, pemerintah bersama KPU tetap melaksanakan pilkada dengan mengacu UU Pemilu. Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menjelaskan mekanisme penyelenggraan pilkada susulan tidak diambil begitu saja. Dasarnya adalah Undang-Undang No 8/2015.

”Karena faktor mendesak dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka segala beban anggaran akan dimasukan pada perubahan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD,” kata dia. (daq/tha)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Selasa, 29 Oktober 2024 15:27

Siap Dukung Potensi dan Kreativitas Generasi Muda

SAMPIT -  Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 Oktober 2024 11:42

Perlu Inovasi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:52

Belajar Mengenal dan Mencintai Ikan

SAMPIT – Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari 18 Sampit melakukan…

Kamis, 24 Oktober 2024 10:27

Kotim Kirim 12 Santri pada FASI Nasional

SAMPIT - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengirimkan kafilah terbanyak untuk…

Rabu, 23 Oktober 2024 10:30

Kotim Berjaya di FASI XII Provinsi Kalteng

SAMPIT - Kabar gembira datang dari dunia pendidikan keagamaan.  Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers