SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 17:42
Sama-Sama Ikut Pilgub, WIBAWA Gugat Dasar Pelaksanaan
SIAP MENGGUGAT: Tim Advokasi WIBAWA usai menyerahkan bukti permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPI)

PALANGKA RAYA – Pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) tak hanya menggugat pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub Kalteng. Kubu pasangan nomor urut dua itu juga berencana menggugat dasar pelaksanaan pilgub, meski WIBAWA jadi calon dan ikut dipilih bersama pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.

Anggota tim advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam menilai keputusan KPU Kalteng yang menyelenggarakan pemungutan suara pilgub pada 27 Januari 2016, inkonstitusional,  ilegal dan melawan hukum. Karena itu, hasilnya pun menjadi tidak sah atau batal dan dapat dibatalkan.

”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya, Senin (8/2).

Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus sebelumnya mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selain ke MA, lanjut Dedi, WIBAWA juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PT TUN, DKPP, dan PN. Di MK, WIBAWA memperkarakan proses pilkada dan hal-hal lainnya tentang aturan hukum. Di PT TUN, mereka menggugat permasalahan administrasi dan rekomendasi  yang tidak dijalankan KPU, padahal jelas terdapat bukti dan data secara konkret.

Selanjutnya, untuk Pengadilan Negeri, WIBAWA menilai terdapat tindak pidana pemilu dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, salah satunya keterlibatan penyelenggara, terutama KPPS di beberapa kabupaten.

”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” kata Dedi.

Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu sempat dipermasalahkan sejumlah kalangan. Alfridel Jinu, warga yang melaporkan penundaan Pilgub Kalteng ke Bawaslu, misalnya, menilai  pelaksanaan Pilgub Kalteng tak bisa hanya menggunakan dasar hukum berupa UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.

Pasalnya, dalam UU itu diatur jadwal pelaksanaan Pilgub serentak dilaksanakan 9 Desember 2015. Sejumlah kalangan lainnya menilai, pelaksanaan Pilgub Kalteng yang digelar Januari harus menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, karena UU Pemilu mengatur pelaksanaan pilkada serentak.

Meski ditentang berbagai kalangan, pemerintah bersama KPU tetap melaksanakan pilkada dengan mengacu UU Pemilu. Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menjelaskan mekanisme penyelenggraan pilkada susulan tidak diambil begitu saja. Dasarnya adalah Undang-Undang No 8/2015.

”Karena faktor mendesak dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka segala beban anggaran akan dimasukan pada perubahan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD,” kata dia. (daq/tha)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers