PALANGKA RAYA – Pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) tak hanya menggugat pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub Kalteng. Kubu pasangan nomor urut dua itu juga berencana menggugat dasar pelaksanaan pilgub, meski WIBAWA jadi calon dan ikut dipilih bersama pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.
Anggota tim advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam menilai keputusan KPU Kalteng yang menyelenggarakan pemungutan suara pilgub pada 27 Januari 2016, inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Karena itu, hasilnya pun menjadi tidak sah atau batal dan dapat dibatalkan.
”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya, Senin (8/2).
Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus sebelumnya mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.
”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi.
---------- SPLIT TEXT ----------
Selain ke MA, lanjut Dedi, WIBAWA juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PT TUN, DKPP, dan PN. Di MK, WIBAWA memperkarakan proses pilkada dan hal-hal lainnya tentang aturan hukum. Di PT TUN, mereka menggugat permasalahan administrasi dan rekomendasi yang tidak dijalankan KPU, padahal jelas terdapat bukti dan data secara konkret.
Selanjutnya, untuk Pengadilan Negeri, WIBAWA menilai terdapat tindak pidana pemilu dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, salah satunya keterlibatan penyelenggara, terutama KPPS di beberapa kabupaten.
”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” kata Dedi.
Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu sempat dipermasalahkan sejumlah kalangan. Alfridel Jinu, warga yang melaporkan penundaan Pilgub Kalteng ke Bawaslu, misalnya, menilai pelaksanaan Pilgub Kalteng tak bisa hanya menggunakan dasar hukum berupa UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.
Pasalnya, dalam UU itu diatur jadwal pelaksanaan Pilgub serentak dilaksanakan 9 Desember 2015. Sejumlah kalangan lainnya menilai, pelaksanaan Pilgub Kalteng yang digelar Januari harus menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, karena UU Pemilu mengatur pelaksanaan pilkada serentak.
Meski ditentang berbagai kalangan, pemerintah bersama KPU tetap melaksanakan pilkada dengan mengacu UU Pemilu. Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo menjelaskan mekanisme penyelenggraan pilkada susulan tidak diambil begitu saja. Dasarnya adalah Undang-Undang No 8/2015.
”Karena faktor mendesak dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka segala beban anggaran akan dimasukan pada perubahan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD,” kata dia. (daq/tha)