SAMPIT – Kubu pasangan calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) yakin mampu menggagalkan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB) menjadi pemimpin Bumi Tambun Bungai lima tahun ke depan. Langkah gugatan yang selama ini dilakukan dinilai untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi rakyat.
”Jadi, intinya, laporan ini (diajukan) agar jalannya pilkada betul-betul berdasarkan konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rahmadi.
Melalui laporan itu, Rahmadi berharap ada keseimbangan hak dan kewajiban, baik dari penyelenggara maupun peserta pilkada dan masyarakat. ”Jadi, dalam hal ini, penyelenggara negara dituntut profesional dan patuh, serta taat kepada hukum sesuai dengan sumpah jabatan saat mereka dilantik,” tegasnya.
Seperti diketahui, WIBAWA akan melaporkan pelaksanaan Pilgub ke sejumlah lembaga yudikatif, diantaranya Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), PTTUN, DKPP, dan PN. Di MK, WIBAWA memperkarakan proses pilkada dan hal-hal lainnya tentang aturan hukum. Di PTTUN, mereka menggugat permasalahan administrasi dan rekomendasi yang tidak dijalankan KPU, padahal jelas terdapat bukti dan data secara konkret. (daq/tha)