SAMPIT – Tim advokasi pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi Kanwar (WIBAWA) resmi melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (9/2). Tak tanggung-tanggung, tebal laporan yang disampaikan ke MK mencapai 69 halaman dengan beberapa bukti.
Anggota Advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam, mengatakan, gugatan itu untuk memberikan pemahaman hukum yang benar pada masyarakat. Dia menuturkan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat struktural, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni KPU Kalteng.
”Jadi, kami sampaikan tadi, terdapat 69 halaman dengan bererapa bukti yang mereka yakin bisa dibuktikan. Nanti pada saat pembuktian akan disampaikan,” jelasnya, melalui sambungan telepon, Selasa (9/2).
Rahmadi menuturkan, permohonan yang diajukan ke MK bukan hanya masalah hitungan matematis, baik masalah hasil ataupun suara, tetapi lebih pada substansi dan esensi dari kedua hal tersebut. Hal itu dinilai untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi rakyat.
”Jadi, intinya, laporan ini (diajukan) agar jalannya pilkada betul-betul berdasarkan konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rahmadi.
Melalui laporan itu, Rahmadi berharap ada keseimbangan hak dan kewajiban, baik dari penyelenggara maupun peserta pilkada dan masyarakat. ”Jadi, dalam hal ini, penyelenggara negara dituntut profesional dan patuh, serta taat kepada hukum sesuai dengan sumpah jabatan saat mereka dilantik,” tegasnya.
Penyelenggaraan Pilgub Kalteng pada 27 Januari 2015, menurut Rahmadi, melanggar konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan mengenai pemilu. ”Contohnya, tentang istilah susulan dan lanjutan, serta adanya pelampauan kekuasaan dan kewenangan,” jelasnya. (daq/ign)