SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Agustus 2019 10:14
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Teken Kerjasama

Perusahaan Bandel Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dan Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di ABHS, Rabu (21/8).(HERU/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menandatangani  Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aquarius Boutique Hotel sampit, Rabu (21/8).  Kedua pihak sepakat menerapkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, TMP2T adalah sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.  Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.   

Sebelum memberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. 

"Untuk penerapannya, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP," kata Nugroho.

Nugroho berharap  melalui penandatanganan PKS ini semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),  Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menyatakan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung penerapan TMP2T. Para pemohon izin maupun pemohon perpanjangan izin, akan diverifikasi dahulu, apakah sudah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau belum. Jika belum, maka harus mendaftar dulu ke sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar pengajuan izin bisa diproses. (yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers