SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Agustus 2019 10:14
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Teken Kerjasama

Perusahaan Bandel Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dan Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di ABHS, Rabu (21/8).(HERU/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menandatangani  Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aquarius Boutique Hotel sampit, Rabu (21/8).  Kedua pihak sepakat menerapkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, TMP2T adalah sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.  Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.   

Sebelum memberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. 

"Untuk penerapannya, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP," kata Nugroho.

Nugroho berharap  melalui penandatanganan PKS ini semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),  Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menyatakan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung penerapan TMP2T. Para pemohon izin maupun pemohon perpanjangan izin, akan diverifikasi dahulu, apakah sudah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau belum. Jika belum, maka harus mendaftar dulu ke sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar pengajuan izin bisa diproses. (yit)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers