SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Agustus 2019 10:14
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Teken Kerjasama

Perusahaan Bandel Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dan Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di ABHS, Rabu (21/8).(HERU/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menandatangani  Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aquarius Boutique Hotel sampit, Rabu (21/8).  Kedua pihak sepakat menerapkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, TMP2T adalah sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.  Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.   

Sebelum memberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. 

"Untuk penerapannya, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP," kata Nugroho.

Nugroho berharap  melalui penandatanganan PKS ini semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),  Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Johny Tangkere menyatakan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung penerapan TMP2T. Para pemohon izin maupun pemohon perpanjangan izin, akan diverifikasi dahulu, apakah sudah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau belum. Jika belum, maka harus mendaftar dulu ke sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar pengajuan izin bisa diproses. (yit)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers