BUNTOK – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya, kali ini dilakukan seorang ayah, Ar (40). Pria itu tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun di Desa Danau Masura, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencabuli anak tirinya pada 29 Januari lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban baru pulang pengajian. Dia kemudian memanggil korban untuk menjaga adiknya yang masih bayi di ayunan, dalam kamar.
Akan tetapi, ternyata Ar memaksa bocah malang itu melepaskan celananya. Korban kemudian disuruh berbaring di atas lantai. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencabuli anak tirinya.
”Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapa pun,” katanya.
Tri melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil visum korban, sementara pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Apabila hasil visum ada luka di bagian vital korban, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dy/ign)