SAMPIT – Laporan permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) memperlihatkan keunggulan pasangan calon nomor urut dua tersebut. Tim hukum WIBAWA menilai pemungutan suara di enam kabupaten di Kalteng tidak sah.
Mengutip laporan berkas permohonan yang dilansir di laman MK, pemungutan suara ini dilakukan oleh penyelenggara yang tidak berwenang, sehingga proses pemilihan yang terjadi tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya secara konstitusional.
Tim WIBAWA memperkuat argumennya dengan mengacu Pasal 46 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum, anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU kabupaten dan kota, yang pengangkatan dan pemberhentiannya wajib dilaporkan kepada KPU kabupaten dan kota.
Akibat pemungutan suara di sejumlah kabupaten dilaksanakan oleh penyelenggara yang tidak berwenang, maka hasilnya tidak sah dan batal demi hukum. Enam kabupaten yang dianggap pemungutan suaranya tidak sah dan batal, yakni Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, dan Sukamara.
Menurut laporan WIBAWA, hal itu disebabkan, anggota KPPS tidak diangkat atau dilantik dan diambil sumpah atau janjinya. Dengan demikian, maka pemungutan suara di daerah yang dianggap sah, seharusnya total hasil perolehan suara yakni pasangan Sugianto Sabran-Habib Ismail (SOHIB) sebanyak 196.888 suara, sementara WIBAWA 264.473 suara. (tha/ign)