PALANGKA RAYA – Jalur perjuangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar pada Pilgub Kalteng kian terjal. Dua gugatan awal kandas. Mulai dengan penolakan oleh Bawaslu Kalteng, dan Kamis (18/2) kemarin Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) juga memutuskan gugatan WIBAWA tak dapat diterima.
Anggota tim Advokasi Wibawa, Rahmadi G Lentam, menyebut bahwa setelah membacakan gugatan, perbaikan dilakukan. Kemudian hakim PTTUN Jakarta memutuskan bahwa gugatan tak dapat diterima.
Rahmadi menjelaskan, sidang sempat diskor hingga pukul 13.00 WIB dan tanpa ada jawaban dari KPU selaku tergugat, kecuali masukan-masukan tentang pokok perkara. ”Majelis hakim langsung menjatuhkan putusan yakni gugatan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Menurut Rahmadi, putusan gugatan tidak dapat diterima memiliki pengertian berbeda dengan gugatan ditolak. Yakni dengan pertimbangan dari Bawaslu dari Kalteng yang juga menolak permohonan dari tim advokasi WIBAWA sebelumnya.
Tim masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Namun dapat dipastikan bahwa tim advokasi akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim tersebut.
”Yang jelas kita akan ajukan kasasi, karena sepintas pertimbangan hukum seolah-olah semua objek sengekta sudah lewat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ucap Rahmadi, putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan sudah lewat dari ketentuan. Padahal harusnya PTTUN wajib untuk menerima karena secara administrasi permohonan tersebut sudah ditempuh di Bawaslu Kalteng.
”Gugatan diajukan pada tanggal 13 (Februari) atau tiga hari kelender setelah adanya putusan dari Bawaslu (pada 10 Februari). Harusnya hal ini sempat,” terangnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Untuk itu, Rahmadi menilai bahwa keputusan dan pertimbangan hakim aneh dan melenceng dari aturan pengajuan gugatan.
Di lain sisi, dia juga mempersilakan pihak terkait melantik Sugianto-Habib Ismail. Mereka tak bermasalah dengan itu. ”Jadi, jalur ini (gugatan) jangan sampai a seolah-olah menunda pelantikan. Ini bagian dari konsekuensi hukum untuk penegakan kosntitusi, inilah yang harus ditempuh,” tutur Rahmadi bijak.
Selain kasasi, pihaknya memastikan pula gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Itu ditujukan kepada KPU Kalteng, KPU RI, Bawaslu Kalteng, Bawaslu RI, dan terakhir tergugat Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar diketahui, Arif Nurdu A bertindak sebagai ketua majelis hakim PTTUN yang menyidangkan gugatan WIBAWA kemarin. Anggotanya Boy Miwardi. Sidang itu bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri kuasa hukum tergugat dan penggugat.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan Rp 162.500. (daq/dwi)
Baca Juga: Dalam Gugatannya, WIBAWA Sebut Ada Persengkokolan Jahat Antara KPU dan SOHIB