PALANGKA RAYA – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas, BE (35), diduga menggunakan narkoba jenis pil ekstasi. Legislator dari Partai NasDem itu terindikasi pemakai ketika urinenya diperiksa dan terdeteksi kandungan Amphetamin dan Methamphetamine.
Politikus itu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Statusnya masih terperiksa. Dia terjaring razia lalu lintas yang digelar aparat dan pemeriksaan urine bagi pengguna jalan di Polsek Sebangau, Rabu (9/10). Warga Jalan Supang, Kapuas Hulu itu kemudian diamankan aparat.
BE diamankan bersama seorang perempuan, Tr (24), seorang mahasiswi. Urine wanita itu juga positif Amphetamine. Meski demikian, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat dari keduanya. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Dalam giat itu, polisi juga mendapati pengguna jalan lainnya, SC (33), warga Banjarmasin, yang urinenya juga mengandung Methamphetamine. Total petugas memeriksa memeriksa sebanyak 25 orang. Tiga di antaranya positif menggunakan narkotika.
BE diduga menggunakan barang haram itu di Banjarmasin dan narkotika itu dibeli wilayah tersebut. Setelah itu, BE langsung melakukan perjalanan untuk reses di kawasan Timpah melintasi Palangka Raya. Saat melintas di Sebangau itulah dia terjaring razia. Polisi masih mendalami pemasok barang itu ke BE.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko melalui Kabag Bin Ops Ditres Polda Kalteng AKBP Hartoyo mengatakan, tiga orang yang urinenya positif narkoba, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
”Oknum anggota DPRD Kapuas bersama rekan wanitanya dites urine, hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Ini masih kami dalami," katanya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan mobil BE, tidak ada narkotika diamankan. Dari pengakuannya, perempuan yang bersama BE merupakan kerabatnya. ”Iya, dia keluarga saya,” ujarnya kepada polisi. (tim/ign)