PALANGKA RAYA – Tim advokasi pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) memprotes keras langkah KPU Kalteng yang membuka kotak suara di sejumlah kabupaten. Lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai melangkahi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
”Harus diingat, perkara pilkada ini sudah terdaftar di MK. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan KPU telah mengambil alih kewenangan MK," kata koordinator tim advokasi WIBAWA Bahtiar Efendi, Jumat (19/2) malam.
Menurut Bahtiar, tindakan yang dilakukan KPU sangat tidak wajar dan memperlihatkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu tersebut. ”Aparat kepolisian yang menyaksikan langsung pembukaan kotak suara hanya dijadikan korban kepentingan mereka untuk melegalkan tindakan tersebut," katanya.
Bahtiar menegaskan, pihaknya akan menyampaikan terkait pembukaan kotak suara ke majelis hakim MK sebagai bentuk keberatan. Terlebih enam kabupaten yang dibuka dan dilakukan KPU berada di daerah yang dicurigai pihaknya terjadi pelanggaran.
”Saya tegaskan, KPU jangan berlindung pada PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 172. Secara etika, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Provinsi Kalteng dengan alasan mengambil formulir C1 di berbagai daerah itu bersifat ilegal,” katanya.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi sekaligus pengajuan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait dugaan kejahatan pemilu. ”Kita akan terus berjuang, termasuk pula di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, KPU Kalteng membenarkan telah membuka kembali 194 kotak suara di enam kabupaten. Pembukaan kotak suara itu untuk memenuhi alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konsitusi yang dijadwalkan Senin (22/2) nanti.
”Kami telah membuka kotak suara di enam kabupaten, yakni 194 kotak suara dari 5.755 kotak suara,” kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i.
Menurut Syar’i, pembukaan itu bertujuan untuk mengecek formulir C1 plano dan hologram. Ratusan kotak suara yang dibuka, yakni di Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas, Barito Utara (Batara), Barsel, Lamandau, dan Pulang Pisau.
”Pembukaan disaksikan Panwas Kabupaten dan Kepolisian, meskipun tanpa saksi pasangan calon (paslon). (Formulir C1 plano dan hologram) dicopi dan legalisir untuk jadi alat bukti dipersidangan Senin (22/2),” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Theophilus Y Anggen mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari KPU Kalteng terkait surat koodinasi dan pembukaan kotak suara tersebut. Secara adminstrasi, Bawaslu tidak mempermasalahkan, asalkan disaksikan panwas sebagai dan saksi dari kedua pasangan calon, meski dalam PKPU saksi paslon tidak diharuskan hadir. (daq/ign)