SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa (PID). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rapat program inovasi desa (PID) pada Maret 2019 lalu.
Kepala DPMD Kotim Hawianan mengatakan, program inovasi desa telah diluncurkan pemerintah sejak 2017 dan berakhir 2019. Dalam perjalanannya, PID dapat berjalan efektif selama dua tahun.
“Berakhirnya kegiatan program inovasi desa bukan berarti kegiatan di desa berhenti. Kami tetap mengharapkan pemerintah desa tetapi menghasilkan inovasi,” kata Hawianan.
Dalam pelaksanaan PID selama 2019 ini, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan kegiatan seperti musyawarah antardesa, bursa inovasi desa, replikasi, capturing, pelatihan pengembangan sumber daya manusia (SDM), monitoring dan evaluasi.
Dalam setiap kegiatan sudah menunjukkan hasil sesuai dengan harapan tetapi memang masih ada beberapa kekurangan seperti dalam komitmen hasil bursa inovasi desa yang ditemukan masih banyak desa yang belum mereflesikan kegiatan kedalam rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
“Kekurangan ini yang harus kita pahami bersama bahwa segala kegiatan harus direfleksikan ke dalam RKPDes karena ini sebagai dasar untuk dimasukkan kedalam APBDes dan didanai sesuai yang kita harapkan,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Seksi Bina Usaha Ekonomi Perdesaan DPMDKotim Suparlin menambahkan, menghadapi pencairan dana desa tahap III tahun 2020 perlu disikapi bahwa laporan data stunting menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa. Sehingga, peran kader pembangunan manusia (KPM) di desa sangat penting untuk diperhatikan, mengingat tugas untuk mendata dan melaporkan data yang berkaitan dengan penanganan pencegahan stunting menjadi salah satu tugas KPM.
“Kita lihat selama ini untuk menunjang kegiatan KPM dari program sangat minim, sehingga tidak heran kalau tugas yang dibebankan ke mereka juga masih belum dapat dilakukan dengan baik,” kata Suparlin.
Untuk itu, diharapkan desa dapat mengalokasikan dana di APBDes yang cukup untuk membantu biaya operasional KPM dalam melaksanakan tugasnya.
“Pemerintah pusat tetap mendorong agar pemerintah daerah dapat tetap melanjutkan berkembangnya inovasi desa,” ujarnya.
Ditambahkannya pula, untuk menghadapi exit strategi program inovasi desa, pemerintah akan menyusun konsep untuk berkelanjutan agar kegiatan inovasi tetap dijalankan.
“Meskipun PID berakhir tahun ini, kami harapkan ide dan kreativitas dari masyarakat dapat terus dikembangkan baik secara individu maupun melewati kelembagaan pemerintah desa,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan yang sudah disampaikan dalam bursa inovasi desa, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk diterapkan dan dikembangkan sesuai dengan potensi di masing-masing desa.
“Kami harapkan dengan kegiatan analisa dan evaluasi reguler atas penyaluran dan penggunaan dana operasional kegiatan bantuan pemerintah PID 2019 ini dapat memecahkan masalah selama pelaksaaan PID berlangsung serta menjadi bahan evaluasi kami kedepan,” tandasnya. (hgn/yit)