PALANGKA RAYA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kartini bekerjasama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dan lembaga nirlaba asal Kanada yang bergerak di bidang pengelolaan tambang emas rakyat berkelanjutan dan ramah lingkungan, Artisanal Gold Council (AGC) dalam Program Emas Rakyat Sejahtera, bekerja sama dengan stakeholder terkait, akan menerbitkan buku saku pedoman Standar Operasional Prosedur Izin Pertambangan Rakyat (SOP IPR) yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Buku saku SOP IPR ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan izin pertambangan rakyat.
Stake holder yang terlibat dalam pembuatan buku saku tersebut di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan Kotim, Dinas ESDM Kalteng dan bagian Ekonomi dan SDA di Setda Pemkab Kotim. Saat ini proses pembuatan buku saku masih dalam tahap pembahasan yang dikupas pada Kegiatan Workshop SOP IPR di Palangka Raya, di Swissbell Hotel, 25 November 2019.
Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista mengatakan, buku saku ini nantinya akan berisikan tata cara pembuatan IPR secara detail. Mulai dari persyaratan apa saja yang perlu disiapkan hingga tata cara untuk pengajuan izin lingkungan. Sehingga informasi yang dihimpun dan diterbitkan nantinya berupa buku saku akan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin untuk usaha pertambangan. Di samping untuk menjadikan usaha pertambangan menjadi formal, pemerintah juga dapat memonitor usaha-usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat.
"Jadi syarat-syarat pengajuan IPR di Kalteng terdapat dalam buku saku itu, diharapkan buku ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin mengajukan IPR di Kalteng," ujarnya Aprilista.
Ketua Mitra lokal Program Emas Rakyat Sejahtera juga menambahkan, dirinya menargetkan buku tersebut akan mulai didistribusikan kepada masyarakat sekitar bulan Desember mendatang. Ia berharap buku saku ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat di Kalteng.
Plt Kepala DPMPTSP Kalteng Suhaemi Msi menyambut baik rencana penerbitan buku saku SOP IPR tersebut. Menurutnya ini akan menjadi kali pertama Kalteng menerbitkan buku pedoman SOP IPR yang akan dibagikan kepada masyarakat dan juga para penambang di wilayah Kabupaten Kotim.
Diharapkan dengan adanya buku saku ini, masyarakat dapat mengurus sendiri perijinan IPR yang wewenangnya berada di tingkat Provinsi.
"Kami merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Dan program ini tentu sangat bagi masyarakat yang ingin mengurus ijin," tuturnya.PERS adalah program pemberdayaan untuk Para Penambang Emas Skala Kecil Indonesia, yang didanai oleh Global Affairs Kanada, dan diimplementasikan oleh Artisanal Gold Council bekerja sama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia.
Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) berkomitmen untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi dan lingkungan dari komunitas penambang emas skala kecil di Indonesia. PERS adalah program pemberdayaan Penambang Emas Skala Kecil (PESK) yang didanai oleh Global Affairs Canada dan diimplementasikan oleh Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dengan dukungan Artisanal Gold Council (AGC), organisasi non profit kanada. Saat ini YEAI bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu dan Tobongon (Sulawesi Utara) dan Parenggean (Kalimantan Tengah). Dalam pelaksanaan PERS, AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra strategis seperti institusi pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan dalam implementasinya AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra lokal, Lentera Kartini. (gus/yit)