SAMPIT – Proyek pembangunan Pasar Expo Sampit yang dikerjakan dengan sistem tahun jamak (multiyears) menuai kontroversi. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengendus potensi masalah dalam penganggaran untuk pembayaran pekerjaan itu dengan nilai sekitar Rp 12 miliar dari total Rp 32 miliar.
Menurut Lumban Gaol, masalah itu bisa muncul karena proyek tersebut tahun ini dikerjakan paling maksimal hanya sepuluh persen. Hal itu berdasarkan pantauannya langsung ke lapangan.
”Mestinya harus dibatalkan proyeknya, karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian,” kata SP Lumban Gaol.
Dia menegaskan, proyek itu sudah keluar dari kesepakatan perjanjian yang dilakukan dengan DPRD Kotim. Apalagi dalam nota kesepakatan perjanjian tersebut berawal sejak tahun 2018 silam hingga tahun 2020. Mestinya sudah dikerjakan sejak tahun 2018, bukan akhir tahun ini.
”Pekerjaan itu ternyata baru dimulai akhir tahun ini. Kalau begitu bukan multiyears namanya. Itu jadikan proyek reguler saja,” tegasnya.
Dia menuturkan, pada 2018 sudah dianggarkan dana sekitar Rp 5 miliar dalam APBD Kotim. Dana itu tidak terserap, lalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). ”Tidak ada kewajiban pemerintah melaksanakan itu karena sudah tidak sesuai perjanjian,” katanya.
Bahkan, di lapangan, kata Gaol, seolah-olah ada pekerjaan. ”Sekarang minta bayar Rp 32 miliar ke daerah. Saya sepakat dibatalkan saja proyeknya. Tidak bisa dipaksakan karena sudah tidak sesuai kontrak multiyears,” kata Gaol.
Selain SP Lumban Gaol, anggota Komisi II DPRD Kotim lainnya juga menyoalkan proyek itu. Termasuk Ketua Fraksi PKB Kotim M Abadi. Dia tidak mau ngotot menganggarkan pembayaran proyek tersebut, apalagi pelaksanaannya tengah jadi sorotan publik.
Selain Abadi, Muhammad Arsyad juga ragu menyetujui anggaran pembayaran multiyears Pasar Expo Sampit. Menurutnya, perlu kehati-hatian dan kecermatan. Dia tidak ingin terseret dalam kasus hukum karena ikut menyetujui kebijakan yang pada akhirnya berdampak pada proses hukum.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, pembayaran proyek tahun jamak itu tidak bisa ditunda atau ditawar, karena sudah ada perjanjian. Pembayaran terakhir dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Perjanjian itu disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD Kotim.
”Multiyears itu selesai 2020 dan harus dipenuhi dan diprioritaskan anggarannya,” katanya.
Pembangunan Pasar Expo Sampit dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan Stadion 29 November. Proyek tersebut digarap pelaksana pekerjaan PT Heral Eranio Jaya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim Redy Setiawan membenarkan proyek itu baru dikerjakan akhir 2019 ini.
Ketua DPRD Kotim periode 2014-2019 Jhon Krisli sebagai salah satu pihak yang menandatangani kesepakatan (MoU) pembayaran multiyears sebelumnya mengatakan, pembangunan Pasar Sampit Expo telah mengingkari perjanjian antara Pemkab dengan DPRD Kotim. Jhon menyebutkan, proyek itu dulunya disepakati menjadi multiyears karena akan dilaksanakan pada 2018, 2019, dan 2020.
”Namun, kenapa dalam perjalanannya baru dikerjakan akhir 2019? Saya katakan ini tidak bisa dianggap proyek multiyears lagi, karena baru akhir 2019 dikerjakan," kata Jhon, Minggu (24/11) lalu. (ang/ign)