SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 31 Januari 2020 17:09
Proyek Rumah Sakit Jadi Temuan BPK

Kontraktor Didenda Setengah Miliar Lebih

SYUKURAN: Jajaran pegawai RSUD dr Murjani Sampit saat menggelar syukuran di gedung Instalasi Farmasi Penunjang ketika bangunan itu selesai, 6 Maret 2019 lalu.(rsud-drmurjani.go.id)

SAMPIT – Proyek di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut menilai ada keterlambatan pengerjaan, sehingga kontraktor harus membayar denda yang nilainya lebih dari setengah miliar rupiah.

Dari dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh Radar Sampit, Bupati Kotim diminta memungut denda keterlambatan pekerjaan pada RSUD dr Murjani Sampit sebesar Rp 638.335.000. Temuan lainnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.011.588,43 dan harus ditarik kembali.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit Febby Yudha Herlambang membenarkan temuan tersebut. Proyek yang dipermasalahkan adalah pembangunan gedung Instalasi Farmasi Penunjang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kotim 2018.

Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp 15.230.000.000 dan nilai HPS sebesar Rp 15.228.555.979,99. Untuk dana pengawasannya sebesar Rp 325 juta.

Dari hasil lelang, proyek pembangunan gedung tersebut dimenangkan PT Bangun Bumi Indah Makassar, Sulawesi Selatan. Pengawasnya dari PT Cipta Bina Katuluhni, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Yudha, sampai Desember 2018, progress pembangunan telah mencapai 80 persen dan tidak sesuai target penyelesaian. ”Setelah melewati beberapa rapat lintas sektor,  kami menimbang berdasarkan atas azas manfaat, akhirnya penyedia mampu menyelesaikannya bila diberikan kesempatan sampai 50 hari kerja dan pembayaran atas prestasinya pada APBD P 2019,” kata Yudha, Kamis (30/1).

”Setelah penyedia bersedia, alhamdulillah gedung selesai pada akhir Januari 2019 dan telah difungsikan,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek itu juga telah membayar denda dan telah disetorkan ke kas daerah pada November 2019. Mengenai kelebihan pembayaran kepada konsultan pengawas juga telah diselesaikan setelah dana sebesar Rp 37.011.588,43 dikembalikan konsultan pengawas.

”Jadi, meski penyelesaian pembangunan terlambat 50 hari, tetapi negara diuntungkan dengan bangunan selesai dan termanfaatkan, plus dapat denda dari yang sudah dibayarkan kontraktor pelaksana,” ujarnya. (hgn/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Tingkatkan Produksi Sawit Tanpa Ekspansi Lahan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa Indonesia…

Selasa, 29 April 2025 17:42

Gebyar PAUD Meriahkan Hardiknas 2025

SAMPIT — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Tanamkan Daya Juang Anak-Anak

SAMPIT – Sebanyak 151 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Pererat Sinergi, Wabup Kotim Kunker ke Mempawah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempererat hubungan…

Senin, 28 April 2025 17:15

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 April 2025 17:15

Bapenda Kotim Optimalkan Pendapatan Daerah

SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan…

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers