SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 31 Januari 2020 17:09
Proyek Rumah Sakit Jadi Temuan BPK

Kontraktor Didenda Setengah Miliar Lebih

SYUKURAN: Jajaran pegawai RSUD dr Murjani Sampit saat menggelar syukuran di gedung Instalasi Farmasi Penunjang ketika bangunan itu selesai, 6 Maret 2019 lalu.(rsud-drmurjani.go.id)

SAMPIT – Proyek di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut menilai ada keterlambatan pengerjaan, sehingga kontraktor harus membayar denda yang nilainya lebih dari setengah miliar rupiah.

Dari dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh Radar Sampit, Bupati Kotim diminta memungut denda keterlambatan pekerjaan pada RSUD dr Murjani Sampit sebesar Rp 638.335.000. Temuan lainnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.011.588,43 dan harus ditarik kembali.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit Febby Yudha Herlambang membenarkan temuan tersebut. Proyek yang dipermasalahkan adalah pembangunan gedung Instalasi Farmasi Penunjang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kotim 2018.

Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp 15.230.000.000 dan nilai HPS sebesar Rp 15.228.555.979,99. Untuk dana pengawasannya sebesar Rp 325 juta.

Dari hasil lelang, proyek pembangunan gedung tersebut dimenangkan PT Bangun Bumi Indah Makassar, Sulawesi Selatan. Pengawasnya dari PT Cipta Bina Katuluhni, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Yudha, sampai Desember 2018, progress pembangunan telah mencapai 80 persen dan tidak sesuai target penyelesaian. ”Setelah melewati beberapa rapat lintas sektor,  kami menimbang berdasarkan atas azas manfaat, akhirnya penyedia mampu menyelesaikannya bila diberikan kesempatan sampai 50 hari kerja dan pembayaran atas prestasinya pada APBD P 2019,” kata Yudha, Kamis (30/1).

”Setelah penyedia bersedia, alhamdulillah gedung selesai pada akhir Januari 2019 dan telah difungsikan,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek itu juga telah membayar denda dan telah disetorkan ke kas daerah pada November 2019. Mengenai kelebihan pembayaran kepada konsultan pengawas juga telah diselesaikan setelah dana sebesar Rp 37.011.588,43 dikembalikan konsultan pengawas.

”Jadi, meski penyelesaian pembangunan terlambat 50 hari, tetapi negara diuntungkan dengan bangunan selesai dan termanfaatkan, plus dapat denda dari yang sudah dibayarkan kontraktor pelaksana,” ujarnya. (hgn/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 19 Maret 2024 13:18

Ratusan Peserta akan Ramaikan Lomba Mancing

SAMPIT - Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditunjuk…

Selasa, 19 Maret 2024 13:14

Sekda Kalteng Buka Pasar Murah di Mura

PURUK CAHU- Dalam rangka pengendalian inflasi daerah di wilayah Kalimantan…

Senin, 18 Maret 2024 12:06

Pemkab Kotim Selesaikan LKPD Tepat Waktu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan…

Jumat, 15 Maret 2024 12:02

Pedagang Dadakan Harus Izin Pejabat Setempat

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta  pelaku usaha kuliner yang…

Kamis, 14 Maret 2024 12:33

Jadwal Safari Ramadan Berubah

SAMPIT–Jadwal kunjungan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) beserta rombongan dalam rangka…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

Hormati Umat Muslim yang Jalankan Ibadah Puasa

SAMPIT – Umat muslim di seluruh dunia sudah mulai menjalankan…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

THM Wajib Tutup selama Ramadan

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort…

Selasa, 12 Maret 2024 13:41

Jangan Gunakan Bahan Tambahan Berbahaya

SAMPIT - Sejumlah titik di Kota Sampit terdapat pasar dadakan…

Selasa, 12 Maret 2024 13:35

Optimistis, Shrimp Estate BERKAH Bakal Sukses

SUKAMARA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggagas salah…

Jumat, 08 Maret 2024 10:21

Relokasi Jadi Solusi Atasi Masalah Banjir

SAMPIT – Banjir musiman sering terjadi di Dusun Muara Ubar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers