SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 11 Februari 2020 10:12
Habiskan Rp 7,7 Miliar Hasil Menipu Selama 8 Tahun

Pasutri Penipu Mahir Merayu Korban

PEMERIKSAAN: Wahyudi (39) dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi (36) saat digiring petugas Sat Reskrim Polresta Palangka Raya lantaran kasus penipuan yang nilai mencapai miliaran rupiah.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Kasus penipuan yang pasangan suami istri, Wahyudi (39) dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi (36), warga Jalan Mataram kini terus ditangani penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ternyata aksi itu hanya bermodal liur alias perkataan manis merayu sehingga korban terbujuk. Dipastikan korban merugi tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus ribu rupiah.

Dalam pemeriksaan tersebut diakui tersangka kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, bahwa  korban berstatus pengusaha dan berhasil ditipu olehnya yang hanya mengaku tukang bangunan saja. Modusnya jual beli berlian dan lahan.

Sementara itu, uang miliaran rupiah itu digunakan kedua tersangka, untuk mencukupi kehidupan sehari-hari selama delapan tahun,  sejak 2012 di kota Semarang. Termasuk membayar kontrakan.

”Tersangka habiskan uang miliaran rupiah itu selama delapan tahun untuk kehidupan pribadi. Kita amankan puluhan kwitansi dan perjanjian bisnis antara tersangka dan korban. Paling besar penyetoran satu miliar rupiah. Artinya korban terbujuk perkataan manis hingga akhirnya menjadi korban penipuan pasutri ini,” papar Gultom.

Perwira ini memastikan, tidak ada aksi hipnotis dalam tindak pidana tersebut. Walaupun korban terlihat sangat mudah memberikan miliaran rupiah kepada kedua tersangka.“Tidak ada hipnotis, hanya saja setiap kali “pinjam” uang membuat surat pernyataan. Itu cara pelaku menyakinkan korban. Sampai korban merugi hingga miliaran rupiah,” ujarnya.

Gultom menguraikan, awalnya kedua tersangka mengaku sebagai pembisnis dan menjual rumah kepada korban, sebesar Rp 100 juta. Berlanjut menawarkan bisnis lain, berupa berlian sampai korban tergiur dan menyetor miliaran rupiah. Kemudian akhirnya sadar,  bahwa rumah itu milik orang lain dan bisnis berlian tersebut hanya fiktif. Sampai akhirnya korban melapor ke kepolisian.

”Dari hasil penyidikan kami,  tersangka menggunakan kata kata dan bujuk rayu. Usaha yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif. Tersangka juga hanya pekerja dan diamankan di Semarang. Pokoknya Rp 7,7 miliar itu habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari.” Terangnya.

Sementara itu, Wahyudi pun mengakui ia melakukan kejahatan penipuan hingga berhasil meraub keuntungan miliaran rupiah, hanya saja uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari di Semarang. ”Uang untuk istri sakit dan kebutuhan sehari-hari. Tapi saya tidak pakai hipnotis hingga korban terbujuk,”  tuturnya sambil digiring petugas.

Diberitakan sebelumnya suami istri tersebut ditangkap di kediamannya, Jumat (7/2)  dan ditahan tim Satreskrim Polresta Palangka Raya, lantaran kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Aksi kejahatan itu dilakukan keduanya mulai 8 September 2012 di Jalan Kutilang, dengan korban Fajar Harapan, seorang pengusaha dan kontraktor.

Dari keduanya diamankan barang bukti  24 kwitansi, fotocopy sertifikat no 273, 2 surat pernyataan pelaku. Mereka dikenakan 378 jo 372 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Kini sementara waktu pasutri itu menghabiskan hari-harinya dalam bilik jenuri besi sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.(daq/gus)

Lihat Videonya...


 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers