SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 03 April 2020 15:23
Dampak Covid-19, 32 Napi Jalani Asimilasi
DIPULANGKAN: Sebanyak 32 narapidana Lapas Sampit Kelas IIB mendapat proses asimilasi dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Rabu (1/3).(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sebanyak 32 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit bisa menghirup udara bebas setelah mereka mendapat asimilasi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

”Napi yang boleh menjalani asimilasi dengan syarat berkelakuan baik/tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani setengah masa pidana minimal enam bulan dengan perhitungan dua per tiga masa pidana maksimal,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Suprianto, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, asimilasi ini statusnya bukan pembebasan, melainkan pengeluaran dalam rangka pencegahan Covid-19, yaitu asimilasi dirumah. Napi masih dianggap berada dalam tahanan, namun secara fisik mereka ada di luar.

”Jadi, proses integrasi sosial tetap berjalan, di mana semua napi yang asimilasi di rumah tetap wajib lapor kepada pihak lapas. Pelaporan tersebut menggunakan video call agar tidak terjadi transisi ke mana-mana dengan tetap mengurangi tatap muka secara langsung,” ujar Agung.

Jumlah napi di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 768 orang. Angka tersebut melebihi kapasitas tahanan yanga hanya 220 orang. ”Makanya kalau program pemerintahan mengatakan harus adanya pembagian jarak, kami tidak bisa menerapkan. Tidur saja berdesak-desakan,” ujarnya.

Siapa pun yang masuk ke Lapas, menurut Agung, sudah dibatasi. Bahkan, pembinaan di dalam Lapas telah dilakukan secara mandiri. Lapas yang biasanya mengundang pembimbing dari luar, sekarang hanya menggunakan pegawai Lapas.

”Entah ini sampai kapan belum tahu. Tergantung penanggulangan Covid-19. Asimilasi ini merupakan langkah atau program bagi mereka yang akan menjalankan reintegrasi sosial. Di mana PB dan CB-nya kami urus selama mereka berada di rumah, yaitu sebelum tenggat waktu 31 Desember 2020 proses ini harus sudah selesai,” jelasnya. (dia/ign)


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers