SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 03 April 2020 15:23
Dampak Covid-19, 32 Napi Jalani Asimilasi
DIPULANGKAN: Sebanyak 32 narapidana Lapas Sampit Kelas IIB mendapat proses asimilasi dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Rabu (1/3).(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sebanyak 32 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit bisa menghirup udara bebas setelah mereka mendapat asimilasi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

”Napi yang boleh menjalani asimilasi dengan syarat berkelakuan baik/tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani setengah masa pidana minimal enam bulan dengan perhitungan dua per tiga masa pidana maksimal,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Suprianto, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, asimilasi ini statusnya bukan pembebasan, melainkan pengeluaran dalam rangka pencegahan Covid-19, yaitu asimilasi dirumah. Napi masih dianggap berada dalam tahanan, namun secara fisik mereka ada di luar.

”Jadi, proses integrasi sosial tetap berjalan, di mana semua napi yang asimilasi di rumah tetap wajib lapor kepada pihak lapas. Pelaporan tersebut menggunakan video call agar tidak terjadi transisi ke mana-mana dengan tetap mengurangi tatap muka secara langsung,” ujar Agung.

Jumlah napi di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 768 orang. Angka tersebut melebihi kapasitas tahanan yanga hanya 220 orang. ”Makanya kalau program pemerintahan mengatakan harus adanya pembagian jarak, kami tidak bisa menerapkan. Tidur saja berdesak-desakan,” ujarnya.

Siapa pun yang masuk ke Lapas, menurut Agung, sudah dibatasi. Bahkan, pembinaan di dalam Lapas telah dilakukan secara mandiri. Lapas yang biasanya mengundang pembimbing dari luar, sekarang hanya menggunakan pegawai Lapas.

”Entah ini sampai kapan belum tahu. Tergantung penanggulangan Covid-19. Asimilasi ini merupakan langkah atau program bagi mereka yang akan menjalankan reintegrasi sosial. Di mana PB dan CB-nya kami urus selama mereka berada di rumah, yaitu sebelum tenggat waktu 31 Desember 2020 proses ini harus sudah selesai,” jelasnya. (dia/ign)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Tingkatkan Produksi Sawit Tanpa Ekspansi Lahan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa Indonesia…

Selasa, 29 April 2025 17:42

Gebyar PAUD Meriahkan Hardiknas 2025

SAMPIT — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Tanamkan Daya Juang Anak-Anak

SAMPIT – Sebanyak 151 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Pererat Sinergi, Wabup Kotim Kunker ke Mempawah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempererat hubungan…

Senin, 28 April 2025 17:15

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 April 2025 17:15

Bapenda Kotim Optimalkan Pendapatan Daerah

SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan…

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers