KUALA KAPUAS – Di tengah Pendemi Covid-19, peredaran narkoba jenis sabu masih marak. Seperti terjadi di perbatasan antara Kalimantan Selatan (Kal-sel) dan Kalimantan Tengah (Kal-teng), di wilayah Kapuas Timur kilometer 14, yang dilakoni seorang pelaku bernama Materan (40), yang harus diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman didampingi Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul memaparkan, pelaku ini diamankan oleh pihaknya bersama satuan lalu lintas dan TNI, ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di perbatasan Kalselteng.
"Ketika pelaku ini hendak diperiksa bersama rekannya satu mobil, terlihat panik. Dan memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, hingga dilakukan penggeledahan ditemukan sebungkus rokok yang sempat dibuang pelaku ke belakang mobil. Karena bungkus itu kosong dan tidak ingin lepas, akhirnya digeledah di bagian jok dna ditemukan empat bungkus plastik berisi narkoba,"bebernya, (30/4) .
Melihat ada empat bungkusan plastik berisih narkoba jenis sabu, anggota Polsek, Satlantas, TNI dan tim gugus pun langsung mengamakan pelaku ke Polsek Kapuas Timur guna penyeledikan lebih lanjut, bersama barang bukti tersebut.
Selain empat bungkus kantong plastik besar berisi narkoba, barang bukti juga berupa uang tunai sebesar Rp 700.000, alat isap sabu, handphone, mobil Avanza DA 1316 AW. Dan semua diserahkan ke satnarkoba Polres Kapuas.
Siti Rabiyatul menambahkan, saat ini satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan barang haram tersebut, sedangkan rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi.
"Satunya yaitu rekan pelaku ini masih kami tetapkan sebagai saksi, menunggu hasil perkebangan apa bisa ditetapkan sebagai tersangka atau masih saksi,"tandasnya.(der/gus)