KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan II tahun sidang 2020, Selasa (2/6) pagi.
Paripurna ini digelar di tiga tempat melalui video conference, yakni ruang rapat paripurna, ruang rapat komisi DPRD, dan ruang rapat lantai 1 kantor Bupati.
Dua buah raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, dan tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
”Latar belakang pengajuan dua raperda, yakni sebagai payung hukum dan dasar bertindak pemerintah daerah, untuk pelaksanaan visi terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, mandiri, melalui misi mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah, dan kualitas pembangunan SDM melalui peningkatan kualitas indeks pemberdayaan gander di daerah ini,” ucap Jaya.
Dia mengatakan, raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun ini merupakan rencana rinci tata ruang penjabaran dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, yang menjadi rujukan rencana teknis sektor pengendalian pemanfaatan ruang.
”Tujuan penataan bagian wilayah perencanaan ini, untuk mewujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industri pelayanan sosial ekonomi, melalui optimalisasi pemanfaatan ruangan dengan penampilan kota yang menarik, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Untuk bagian wilayah perencanaan rencana detail tata ruang meliputi sebagian Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, dengan luas wilayah perencanaan 8.265,43 hektare, dan yang dibuat rencana detail tata ruangnya seluas 3.741 hektare.
”Rinciannya untuk masing-masing Kelurahan Kuala Kurun dengan luas kurang lebih 2.056 hektare, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 1.684 hektare,” tuturnya.
Mengenai raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, lanjut Jaya, ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
”Di dalam raperda itu, mengatur secara jelas, tegas, dan komprehensif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta menjadi bukti keseriusan komitmen Pemkab Gumas,” tegasnya.
Terkait LKPj tahun 2019, kata dia, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.076.961.361.480,00 dengan realisasi Rp 1.045.551.052.072,04 atau 96,54 persen, yang berarti tidak mencapai target sebesar Rp 31.410.309.407,96. Ini disebabkan komponen penerimaan dari dana perimbangan, dana transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah, tidak memenuhi target yang ditetapkan.
”Namun, yang cukup menggembirakan adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat melampaui target. Nilainya setiap tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Ini semua berkat upaya identifikasi potensi sumber PAD, dan peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” terangnya.
Dia menambahakan, kalau untuk belanja tahun anggaran 2019, direncanakan sebesar Rp 889.919.412.567,10 dengan realisasi Rp 824.616.798.827,45 atau 92,66 persen. Dilihat dari realisasi belanja, terdapat penghematan/kelebihan anggaran sebesar Rp 65.302.613.739,65.
”Pelaksanaan belanja setiap tahunnya mengalami kenaikan terutama pada komponen belanja langsung. Dalam penggunaan, kami selalu menganut prinsip penghematan, efektif, efisien, dan tertib administrasi keuangan, sehingga alokasi dana tidak harus direalisasi seluruhnya,” pungkas Jaya. (arm/fm)