SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Juli 2020 14:40
Yoyo-Madi Gagal Maju, Bawaslu Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Keberatan
PENYERAHAN: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kotim Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah, menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke KPU Kotim, Februari lalu. DOK.RADO/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Bakal calon independen Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdulah harus mengurungkan niatnya melaju ke pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim tahun ini. Berkas persyaratan keduanya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kotim, Selasa (28/7) malam. Keputusan KPU membuat pasangan itu langsung ”tiarap” alias sulit dihubungi.

”Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih.

KPU kemudian mengecek seluruh dokumen yang diserahkan tim pasangan Yoyo-Madi. Pengecekan selesai Selasa sore. Hasil pengecekan, jumlah dokumen yang lengkap 15.363 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 1.116 dukungan. Masih ada kekurangan sebanyak 357 dukungan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dokumen ditolak.

”Setelah kami periksa lagi dari penyandingan formulir, terdapat formulir yang tidak lengkap sebanyak 357 dukungan, sehingga dengan ini kami informasikan tidak terpenuhinya syarat. Berkas ditolak dan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tegas Siti.

Pantauan Radar Sampit, pemeriksaan berkas dokumen dilaksanakan selama sekitar 16 jam dibantu 40 mahasiswa. Usai pemeriksaan, jajaran KPU Kotim menggelar rapat pleno dan mengeluarkan berita acara (BA) hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan.

”Selama proses pemeriksaan berkas dokumen, kami mengecek dan menghitung jumlah dukungan asli yang berupa Model B-1-KWK perseorangan perbaikan dan mengecek serta menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1-1-KWK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, sesuai ketentuan, paslon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan berupa KTP elektronik sebanyak 8,5 persen dikalikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yakni 274.189 jiwa. Maka, data pendukung yang harus dikumpulkan bacalon perseorangan sebanyak 23.307 jiwa.

Syarat dukungan tersebut telah diserahkan paslon Yoyo-Rusmadi pada Rabu (19/2) lalu, sebanyak 30.002 data pendukung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh KPU data pendukung yang sah berkurang menjadi 25.005.

”Data pendukung 25.005 inilah yang dilakukan verifikasi secara faktual dan dalam prosesnya ditemukan sebanyak 9.558 data TMS, seperti ada warga yang menarik dukungan, data pendukung yang meninggal dunia, data pendukung yang tidak di tempat, data pendukung salah alamat dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan demikian, ada kekurangan data pendukung sebanyak 7.860, sehingga paslon Yoyo-Rusmadi wajib menyerahkan data pendukung dua kali lipat dari kekurangan dukungan, yakni sebanyak 15.720. Mereka saat itu ditenggat paling lambat 27 Juli untuk menyerahkan perbaikan.

”Senin malam, mereka menyerahkan 16.479 dukungan. tetapi, setelah dilakukan pengecekan, yang lengkap dan memenuhi syarat hanya 15.363 dukungan, sehingga masih ada kekurangan 357 data pendukung,” tambahnya.

Terkait penyerahan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan, KPU telah mengundang pasangan Yoyo-Madi maupun timnya. Namun, mereka tidak ada yang hadir tanpa pemberitahuan.

Meski begitu, kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari dan anggotanya itu tetap berjalan. Siti Fathonah juga menyerahkan berita acara hasil pengecekan kepada Bawaslu, disaksikan sejumlah pihak yang hadir.

Ketika Radar Sampit berusaha mengonfirmasi keputusan KPU, Yoyo-Madi maupun timnya tak merespons saat dihubungi. Tim Sukses Yoyo-Rusmadi Koordinator Wilayah Baamang dan MB Ketapang Heri Kuswanto yang juga dikonfirmasi menolak berkomentar.

Pantauan Radar Sampit, Rabu (29/7), berita acara (BA) baru diambil Tim Sukses Yoyo-Madi pada sore hari, sekitar pukul 15.10 WIB dan langsung ditandatangani jajaran KPU Kotim disaksikan tiga orang tim sukses Yoyo-Rusmadi, di antaranya Edy Purwoto, A Gazali Sutran, dan Agus Riyanto.

Sebelumnya, Yoyo-Madi menyerahkan  syarat dukungan kepada KPU Kotim dengan membawa berkas dukungan dari 30.002 warga dari  minimal 23.307 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding syarat minimal dukungan sekitar 23.307 lembar yang tersebar minimal di sembilan kecamatan. 

Pengaduan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim telah membuka pos pengaduan keberatan dari bakal calon perseorangan. Apabila  pasangan Yoyo-Madi keberatan dengan hasil dari KPU Kotim, bisa mengajukan ke Bawaslu. Bawaslu membuka ruang itu selama tiga hari untuk sengketa tahapan pemenuhan syarat dukungan jalur perseorangan.

Apabila di dalam pembukaan pendaftaran keberatan itu tidak ada pengaduan, maka dianggap selesai. Ketua Bawaslu Kotim Tohari mengatakan, belum ada informasi maupun komunikasi dari Bapaslon Yoyo-Madi untuk mengajukan keberatan.

”Kalau secara resmi, mereka maupun tim belum ada mengomunikasikan perihal tersebut. Tapi, kami tetap menunggu sejak hari ini sampai tiga hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Kotim Tohari.

Menurut Tohari, penyelesaian sengketa pencalonan ada dua skema, yakni mediasi dilakukan secara tertutup, kemudian melalui musyawarah terbuka. Dua skema itu bisa digunakan untuk menyelesaikan keberatan bakal calon independen. Proses penyelesaian sengketa paling lama memakan waktu 12 hari. (ang/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers