PALANGKA RAYA – Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang perempuan yang diduga menjadi budak sabu, NR (24). Perempuan berambut panjang itu dibekuk bersama sabu di Kompleks Perumahan Bukit Permai, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit, Selasa (6/10).
Diduga NR merupakan kaki tangan bandar besar narkoba di wilayah Kotim. Dari tangan NR polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 53,68 gram yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, gawai, motor matik, tisu, dan tas.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tas pelaku. Dari pengembangan sementara aparat, narkotika tersebut dipasok dari Pontianak dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Hendra Rochmawan mengatakan, NR telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati atau denda Rp 10 miliar.
Hendra mengatakan, tersangka ditangkap setelah Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. ”Kini masih dilakukan pengembangan dan pengungkapan. Ini bukti keseriusan kepolisian untuk terus memberangus narkotika di Kalteng,” ujar mantan Kapolres Palangka raya ini. (daq/ign)