PALANGKA RAYA-Tertangkap melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Rinto (40) warga Desa Dandang, Ebit (39) warga Desa Tumbang Marikoi dan Suraja (45) warga Desa Manusup, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah tiga petani tersebut dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu 27 Januari 2021 lalu. Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa dua unit excavator merk kobelco PC200 bernilai miliaran rupiah, mesin dongfeng, mesin kato, pipa - pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk.Termasuk, uang tunai 20 juta dan satu unit senjata api pistol dengan dua butir peluru aktif.
Aksi ilegal ketiga dilakukan hampir satu bulan. Sedangkan, senjata api didapat dari Rinto untuk menjaga diri. Rinto sebagai pengelola lahan, Ebit dan Suraja sebagai pekerja.Kini kasus itu masih dalam penyelidikan mendalam Subdit Tipiter,yakni apakah ada keterkaitan pelaku lain.
Mereka kini sangkakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 1000 miliar rupiah. Khusus Rinto, dia juga dikenakan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (17/2) menyampaikan,ketiga tersangka melakukan penambangan emas ilegal di atas lahan seluas 2 HA di Desa Banjang, Kapuas dan lahan itu dibeli dengan harga Rp 200 juta. Dalam hal ini, tersangka utama adalah Rinto selaku pengelola.
Rinto mempekerjakan 20 pekerja, 14 penambang dan empat operator excavator. Namun, hanya tiga pelaku diamankan lantaran beberapa warga lainnya berhenti melakukan penambangan ilegal setelah diberikan edukasi, baik terhadap lingkungan maupun pelanggaran hukum.
”Sebenarnya ada banyak pekerja, tetapi mereka sadar dan berhenti saat diberikan imbauan.Nah hanya tiga orang ini masih bekerja sampai akhirnya dilakukan penangkapan bersama barang bukti,” jelas Sajarod didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto.
Sajarod mengatakan, dalam melakukan penambangan mereka menggunakan excavator, mesin penambang dan perlengkapan lain. Untuk mesin excavator diperoleh dengan cara menyewa dari Banjarmasin dengan biaya sewa perbulan sebesar Rp 300 juta per dua unit.Pada kegiatan ilegal itu, mereka membuat lubang tambang ukuran 10 x 15 meter.
Lubang itu kedalaman tujuh meter dan dilakukan penyedotan menggunakan mesin dompeng.Hingga menghasilkan logam emas dengan campuran merkuri. Diakui mereka, dalam tiga hari sudah mendapatkan 31 gram dan dijual ke pengepul di salah satu toko di desa tersebut. Sampai dilakukan penangkapan.
“Kita amankan berkat informasi masyarakat adanya tindak pidana illegal mining . Diakui mereka sejak 24 Januari. Jadi lahan itu awalnya perkebunan sawit namun dibeli oleh tersangka dan dijadikan lokasi tambang PETI hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan kini terus dilakukan pengembangan,” ujar perwira berpangkat dua melati di pundak ini.
Ditambahkan Sajarod, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemilik alat berat. Diketahui dalam kasus ini dampak kerusakan lingkungan sangat besar dan adanya peralihan fungsi dari kebun sawit menjadi pertambangan emas tanpa izin.
”Kita juga amankan senpi rakitan saat melakukan pengembangan. Jadi untuk kasusnya ditangani Ditkrimum Polda. Pokokya kita terus lakukan lidik agar lebih mendetail,” tandas Sajarod. (daq/gus)