PALANGKA RAYA - Ratusan buruh PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) “mengepung” Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Aksi dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi hak-hak buruh memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pengawalan ketat puluhan personil Polres Palangka Raya, buruh melakukan ksi, Senin (23/5) kemarin
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “PT LAK jangan rekayasa hari kerja untuk menghindari THR”. “Usir perusak dan penindas buruh”. “Dalam rangka HUT Kalteng, buruh minta kado THR dibayar”.
Dalam aksinya mereka menuntut THR) dibayarkan oleh perusahaan. Buruh menilai tindakan PT BHL tak membayar THR merupakan tindakan melanggar hukum dan tak menghargai agama.
Selain itu meminta pemerintah memperhatikan para buruh. Tidak membiarkan perusahaan merampas hak buruh dan melanggar undang-undang. Meminta memberhentikan pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja Kapuas karena bertindak tak berdasarkan landasan hukum dan memutarbalikan aturan.
Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejatera Indonesia (SBSI) Kalteng Hatir Sata Tarigan mengatakan aksi ini sebagai tuntutan hak normatib bagi seluruh buruh PT LAK, yakni pembayaran THR dan meminta perusahan tidak merampas hak-hak buruh.
Hatir menyebutkan tuntutan itu wajar karena sudah sesuai aturan hukum. Tetapi oleh PT LAK, hak-hak tersebut tidak dipenuhi.
“Kami akan terus menuntut hak normative karena sudah dijamin UU dan hukum,” jelasnya.
Kata Hatir, mereka akan kembali turun dengan jumlah besar. Sampai akhirnya seluruh petinggi mulai presiden, gubernur, wali kota, bupati dan seluruh pihak terkait mendengarkan keluhan mereka.
”Kami siap, kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak ini hingga didengar dan diwujudkan,” tegas Hatir.
Menurut Hatir mereka hanya menuntut hak THR yang belum dibayar sejak beberapa tahun ini. Sedikitnya ada 218 buruh yang tidak menerima dan bila ditotalkan sekitar Rp 1,3 miliar untuk tiga tahun.
“Pernah ada mediasi pihak perusahaan, agar segera membayarkan THR para buruh ini. Tapi malah perusahaan berdalih bahwa buruh tidak bekerja 21 hari setiap bulannya dan mereka hanya buruh harian lepas,” pungkasnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan pihaknya hanya mengamankan dan tidak ada sangkut paut tentang putusan pengadilan hubungan industrial.
“Kami mengawal dan hanya 70 personil. Untuk lainnya itu diluar kewenangan,”tutupnya. (daq/vin/gus)