Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor tak bisa menahan amarahnya. Musababnya, hanya karena kesalahan salah satu SOPD, tambahan penghasilan pegawai (TPP) terancam tak dibayarkan sampai Oktober tahun ini. ”Saya ingatkan seluruh SOPD di Kotim, gaji dan TPP itu wajib dipenuhi. Ada SOPD yang menggeser anggaran, sehingga sampai sekarang Kemendagri tidak mau merekomendasikan pembayaran TPP. Jadi, jangan salahkan apabila pegawai belum terima TPP,” kata Halikinnor saat membuka Musrenbang Rancangan RKPD Kotim Tahun 2024 di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kotim, Selasa (21/3).
Halikinnor telah mengingatkan SOPD berkali-kali agar jangan sekali-kali menggeser pagu anggaran yang sudah ditetapkan, khususnya belanja pegawai gaji dan TPP. ”Jangan menggeser pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Kalau sampai ada yang menggeser itu, harus ada persetujuan dari ketua tim anggaran,” tegasnya. ”Ini duit kita (Kotim) saja diatur oleh pemerintah pusat. Makanya saya minta ke Sekda dan SOPD terkait agar temui Menteri Keuangan. Duit-duit kita, masa gara-gara itu tidak boleh bayarkan TPP. Apalagi Lebaran semua pasti membutuhkan ini. Walaupun nanti misalkan menunggu anggaran perubahan, kalau bisa TPP itu cepat dibayarkan. Kalau itu tidak dilakukan, pegawai di Kotim bisa saja tidak menerima TPP sampai Oktober nanti,” katanya.
Halikinnor menyadari amarahnya. Ia meyakini amarahnya sangat mendasar, karena apabila TPP belum dibayarkan, pegawai akan ribut. ”Masalahnya, kalau TPP lambat dan belum dibayar, ASN ribut menuntut dibayarkan, tapi tidak tahu masalah di balik itu,” ujarnya. Menurutnya, ulah SOPD yang berani menggeser pagu anggaran untuk kegiatan lain merupakan kebiasaan lama yang harus diubah. Dia mewanti-wanti agar kejadian tersebut jangan sampai terulang tahun depan. Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kotim Setda Kotim Alang Arianto mengatakan, dalam tahapan pembagian pagu anggaran, sudah disepakati gaji dan tunjangan lain dipenuhi 12-13 bulan. ”Siapa tahu ada gaji ke-13. Ketika dibahas dengan DPRD waktu rapat antara komisi itu sudah ada. Itu sudah final. Pak Bupati sudah menyampaikan jangan ada yang mengubah. Kalau ingin mengubah pagu anggaran, harus minta izin tim anggaran belanja daerah. Ternyata ada SOPD yang mengurangi pagu anggaran TPP untuk kegiatan lain, ini yang jadi masalah,” kata Alang.
Alang menjelaskan, pembayaran TPP harus meminta persetujuan Kemendagri dengan syarat jumlah anggaran yang diinput dalam sistem sesuai dan tidak ada selisih atau kekurangan. ”Kalau tidak ada persetujuan, kami tidak bisa membayar itu. Tahun 2022, anggaran untuk TPP sebesar Rp210 miliar, ternyata di tahun 2023 kurangya Rp30 miliar. Makanya dipertanyakan Kemendagri, karena terlihat dari APBD online. Ada yang sempat menggeser anggaran sebelum masuk aplikasi. Dikurangi untuk kegiatan lain,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran pagu anggaran pada belanja pegawai bisa berimbas terhadap pembayaran TPP. ”Nanti ada yang menganggap Bupati tidak perduli terhadap ASN. Padahal, kebijakan beliau sudah mengingatkan itu berkali-kali, karena ini sistemnya aplikasi susah mengawasi 52 SOPD, termasuk 17 kecamatan di Kotim,” ujarnya. Menghadapi masalah ini, lanjutnya, ada dua solusi, yakni menunggu anggaran perubahan atau mengoordinasikannya dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
”Kalau nanti menunggu di anggaran perubahan, artinya TPP dalam beberapa bulan ke depan tak bisa dibayarkan ke pegawai. Untuk tahun 2022, TPP-nya sudah dibayar. Januari sampai sekarang ini belum bisa dibayarkan, karena belum mendapatkan persetujuan Kemendagri,” katanya. (hgn/ign)