PALANGKA RAYA – Barang sitaan hasil razia yang digelar Polres Palangka Raya dimusnahkan, Minggu (5/6). Barang tersebut berupa ratusan minuman keras, makanan, minuman kedaluwarsa, kosmetik, dan arak tradisional.
Hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1437 H itu, disita dari berbagai lokasi, yakni di Jalan Penguin, Jalan Brokoli, dan beberapa warung di seputar Jalan Yos Sudarso, Kamis (1/6) dan Jumat (2/6).
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara digilas. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, unsur TNI, kementrian agama, BPOM, tokoh masyarakat, dan Satpol PP Kota Palangka Raya, Minggu (5/6).
AKBP Lili mengungkapkan, hasil itu merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Badrodin Haiti. Perintah itu melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, yang berarti kegiatan cipta kondisi untuk memberikan jaminan keamanan kepada seluruh masyarakat.
Lili Warli menuturkan, K2YD menyasar pembuat petasan, miras, judi, motor dengan knalpot tak standar, curas, curat, curanmor, makanan, dan minuman kedaluwarsa, daging oplosan, dan lainnya.
”Itu sasaran kami. Nah, barang yang diamankan ini tanpa label dan izin, kedaluwarsa dan sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Perwira Menengah Polri ini melanjutkan, seluruh pengusaha tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan dan barang disita untuk dimusnahkan. ”Kami akan terus lebih giat lagi apalagi saat Ramadan nanti, termasuk usai Ramadan,” tegasnya.
Lili Warni menuturkan, ratusan miras tanpa izin dan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan maupun sitaan dari berbagai polsek dan beberapa tim dari Polres Palangka Raya.
”Penertiban dilakukan tim. Ingat, selain miras, kami juga akan tertibkan balapan liar,” ujarnya. (daq)