BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menetapkan anggota DPRD Barsel, AJ, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Silas. Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengakui menerima Rp 100 juta, setelah Silas diperas.
”Berikut bukti-bukti serta pengakuan AJ bahwa ia telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari Kadis PU Barsel Silas. Berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut, kami resmi menetapkan AJ, politisi PKS ini sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Buntok Luhur Istighfar melalui Kasi Pidsus Zulkifli Mooduto, Kamis (9/6).
Menurut Zulkifli, dari total Rp 100 juta tersebut, pihaknya mengamankan Rp 99 juta. Uang itu sempat digunakan AJ sebesar Rp 64 juta untuk melunasi utangnya. Sebagian lagi diberikan kepada empat orang. Semua uang itu kemudian diamankan.
Zulkifli menuturkan, AJ dijerat Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
”Dalam pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,” pungkas Zulkifli.
Saat ditemui di rutan Buntok, AJ membantah melakukan pemerasan terhadap Silas. ”Saya tidak memeras, uang tersebut merupakan deal-dealan proyek yang sudah kami sepakati sebelumnya,” ujar AJ. (dy/vin /ign)
Baca Juga: OTT Anggota Dewan, Kejari Hanya Dapat Rp 20 Juta