SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 Juni 2016 17:09
Waspada, Uang Palsu Rawan Beredar di Pasar
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Di bulan suci ramadan ini, tempat keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan Kota Sampit rawan beredar uang palsu (upal).

Menghindari hal tersebut, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati ketika melakukan transaksi. Meningkatnya aktivitas perekonomian masyaraat menjadi pemicu upal beredar.

Tingginya kegiatan ekonomi mempermudah upal beredar lantaran tidak banyak masyarakat yang memperhatikan saat berbelanja atau bertukar uang.

Sejauh ini memang belum ada indikasi peredaran uang palsu di pusat-pusat keramaian Kota Sampit. Namun, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika melakukan transaksi.

“Apabila ada indikasi menerima, melihat dan mengetahui adanya peredaran uang palsu segera melapor ke pihak berwajib,” ujar Kanit Reskrim Ipda Romadhon mewakili Kapolsek Ketapang Rio Panelewen, Selasa (14/5).

---------- SPLIT TEXT ----------

Biasanya, kata Romadhon, pelaku memanfaatkan situasi sibuk seperti bulan puasa sekarang ini. Masyarakat bisa mendeteksi sendiri melalui 3M yaitu melihat, meraba dan menerawang atau bisa menggunakan cahaya lampu ultraviolet.

Romadhon menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 24 menyatakan (1) setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan atau promosi dengan memberi kata spesimen dan (2) dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.

“Ada ketentuan pidananya juga yaitu pasal 34 dalam UU mata uang,” tegas Romadhon.

Disebutkan setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 Juta.

Kemudian setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 Juta. (rm-75/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers