SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 Juni 2016 17:09
Waspada, Uang Palsu Rawan Beredar di Pasar
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Di bulan suci ramadan ini, tempat keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan Kota Sampit rawan beredar uang palsu (upal).

Menghindari hal tersebut, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati ketika melakukan transaksi. Meningkatnya aktivitas perekonomian masyaraat menjadi pemicu upal beredar.

Tingginya kegiatan ekonomi mempermudah upal beredar lantaran tidak banyak masyarakat yang memperhatikan saat berbelanja atau bertukar uang.

Sejauh ini memang belum ada indikasi peredaran uang palsu di pusat-pusat keramaian Kota Sampit. Namun, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika melakukan transaksi.

“Apabila ada indikasi menerima, melihat dan mengetahui adanya peredaran uang palsu segera melapor ke pihak berwajib,” ujar Kanit Reskrim Ipda Romadhon mewakili Kapolsek Ketapang Rio Panelewen, Selasa (14/5).

---------- SPLIT TEXT ----------

Biasanya, kata Romadhon, pelaku memanfaatkan situasi sibuk seperti bulan puasa sekarang ini. Masyarakat bisa mendeteksi sendiri melalui 3M yaitu melihat, meraba dan menerawang atau bisa menggunakan cahaya lampu ultraviolet.

Romadhon menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 24 menyatakan (1) setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan atau promosi dengan memberi kata spesimen dan (2) dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.

“Ada ketentuan pidananya juga yaitu pasal 34 dalam UU mata uang,” tegas Romadhon.

Disebutkan setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 Juta.

Kemudian setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 Juta. (rm-75/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers