PALANGKA RAYA – Aksi maling di Kota Palangka Raya kian berani. Dedy (32), Warga Kampung Bantanan, Kecamatan Sebangau, beraksi di masjid saat korbannya tengah salat Zuhur di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani Palangka Raya. Dia mencuri tas milik Norma Hadi (17) yang berisi laptop dan dua speaker elekronik.
Aksi pelaku dipergoki jamaah lainnya. Dia langsung diringkus. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni lalu, namun baru dipublikasikan Jumat (17/6), karena aparat masih mengembangkan kasus tersebut.
Informasi polisi menyebutkan, korban mendatangi masjid melaksanakan salat. Usai berwudu dan bersiap salat, dia meletakkan tas di samping kanannya. Setelah salat, dia terkejut tas miliknya sudah raib.
Saat dinterogasi, pelaku sempat mengelak, tetapi korban memastikan tas tersebut miliknya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut setelah mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, selain mengamankan Dedy, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas ransel, satu unit laptop, chager, dan dua pasang speaker elektronik.
”Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek dan masih dilakukan penyelidikan terkait pelaku lain,” jelasnya.
Menurut Ani, Dedy diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Dia meminta masyarakat waspada, terlebih saat Ramadan. ”Sudah tersangka dan dikenakan pasal tentang pencurian. Saya berharap masyarakat bisa berhati-hati meletakkan barang berharga,” pungkasnya. (daq/ign)