PALANGKA RAYA – Penegakan hukum pelaku terhadap pembakar lahan dan hutan di Kalteng terus dilakukan. Jumlahnya juga semakin bertambah. Polda Kalteng telah menetapkan 52 tersangka dari 50 kasus kebakaran lahan. Satu dari puluhan tersangka itu merupakan warga negara asing (WNA).
WNA tersebut merupakan direktur utama salah satu perkebunan yang ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Polisi telah menetapkan PT Makmur Bersama Asia (MBA) di Kabupaten Kapuas dengan tersangka berinisial RGN, PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka berinisial S, dan PT Antang Sawit Perdana (ASP) di Kabupaten Pulang Pisau dengan tersangka WD.
”Penyidik telah memanggil dan memeriksa para tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) satu orang,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal, Selasa (22/9).
Fakhrizal menuturkan, pihaknya masih proses pemeriksaan secara intensif di Ditkrimsus. Semua saksi telah menjalani pemeriksaan, tetapi belum ada penambahan tersangka dari pihak perusahaan. ”Saat ini masih ada tiga perusahaan dan belum ada penambahan. Sekarang anggota juga masih di lapangan,” katanya.
Menurut Fakhrizal, pemantauan titik api masih dilakukan dan kini terjadi penurunan. Di lapangan pun masih dalam pemeriksaan. ”Saya tegaskan, (penegakan hukum) ini tidak ada berhenti. Untuk menetapkan tersangka lain masih belum karena penyidik menetapkan tersangka dari bawah dan tidak sembarangan,” kata perwira tinggi Polri ini.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Anton Sasono mengatakan, pihaknya akan melihat perlunya penahanan terhadap tersangka. ”Tersangka dari perusahaan sudah dipanggil dan diperiksa, tetapi nanti dilihat apakah akan melakukan penahanan atau tidak, sedangkan saksi diperiksa berkisar puluhan orang,” katanya.
Anton menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Dia meminta pada perusahaan yang lahannya terbakar, agar segera memadamkan api sebelum tim kepolisian turun. ”Bila ada peristiwa tindak pidana dan alat bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anton menambahkan, terdapat lima perusahaan yang dilidik Ditkrimsus. Namun, hanya tiga perusahaan yang ditingkatkan menjadi sidik dan ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti. Dua perusahan lainnya belum cukup bukti.
Di lokasi berbeda, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha perkebunan apabila tiga perusahaan tersebut sudah menjadi terdakwa. ”Kan masih tersangka. Bila ditingkatkan di pengadilan dan divonis bersalah, ya langsung cabut izinnya. Kalau sudah terdakwa pun langsung coret dan cabut,” katanya.
Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen dalam penegakan hukum. Untuk penanganan masalah asap, pemerintah akan membuat program terencana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk masalah perizinan.
”Jadi, perusahaan harus menyiapakan dana antisipasi pembakaran lahan dan hutan. Jangan sampai hanya dibuka tanpa ada fasilitas seperti sumur dan kanal. Bila tidak, ya jangan dikasih izin,” pungkasanya. (daq/ign)