KUALA KURUN – Sebanyak 115 desa saat ini telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) maupun pemerintah pusat. Kucuran dana ini pun digunakan untuk pembangunan yang ada di desa, seperti infrastruktur jalan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Jaja SH mengatakan, apabila dalam penggunaan ADD dan DD di lapangan terjadi permasalahan, setiap desa dipersilahkan meminta bantuan kepada kejaksaan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.
”Jika desa membutuhkan bantuan maka kita siap, karena kita memang ditugaskan untuk melakukan pengawalan, pengawasan dan pemahaman kepada setiap penggunaan ADD dan DD. Segala yang berkaitan dengan uang negara dan institusi pemerintahan akan kita lakukan pengawalan,” ucap Jaja diruang kerjanya, Jumat (9/12).
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu sebelum ADD dan DD dikucurkan, pihaknya pun telah mengumpulkan semua kepala desa (kades). Disitu, diberikan arahan, masukan dan bimbingan teknis, termasuk untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD.
”Ini kita lakukan karena kebanyakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa masih belum memadai,” kata Jaja.
Bahkan, lanjutnya, ada beberapa desa yang meminta bantuan ke kejaksaan untuk bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban tersebut. Ini berarti masih ada desa yang belum tahu bagaimana cara penggunaan dan pertanggungjawaban ADD dan DD.
Dia menambahkan, penggunaan ADD dan DD harus dilalui dengan membuat perencanaan, melakukan musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) untuk membahas kegiatan apa yang dilakukan dengan menggunakan ADD dan DD tersebut. (arm/fin)