SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 02 Februari 2017 11:55
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dua Tempat Berbeda
TANGKAP : Satres Narkoba Polres Gumas berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, yakni DI (baju hitam) dan MR (baju abu-abu), Rabu (1/2) sore.(SATRES NARKOBA FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Keduanya adalah, DI (26) ditangkap di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan MR (40) ditangkap di Jalan Nanjan, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah.

Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka DI (26) pada Senin (30/1) pukul 14.30 WIB ini, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli Narkotika.

”Ketika mendapatkan informasi tersebut, saya (Kasat Narkoba, Red) bersama anggota Satres Narkoba langsung berangkat kesana. Terbukti, tersangka DI memang sedang memperjualbelikan barang haram tersebut,” ucap Jonson melalui pesan WhatApps kepada Radar Sampit, Rabu (1/2) sore.

Setelah menangkap tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti (barbuk) berupa, 12 Paket plastik kecil berisikan sabu dengan berat kotor 2,95 gram, dua buah plastik klip kosong, satu buah handphone.

”Kita juga mengamankan satu buah bungkusan dari kertas buku, yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu,” terangnya.

Keesokan harinya, Satres Narkoba Polres Gumas pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (40) Jalan Nanjan Nomor 35, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah. Tersangka ditangkap dirumahnya yang memang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

”Tersangka MR (40) ini, kita tangkap pada Rabu (1/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia ditangkap dirumahnya,” tuturnya.

Dari tangan tersangka MR (40), lanjut dia, berhasil diamankan barbuk berupa, 21 paket sabu dengan berat kotor setara dengan 5,64 Gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah Isolasi, satu buah gunting, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone.

”Kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (arm)


BACA JUGA

Selasa, 07 Januari 2025 12:46

Pemprov Dukung Program Kampung Wisata di Puntun

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan pemerintan…

Selasa, 07 Januari 2025 12:45

Perlu Sinergi Lintas Sektor untuk Perangi Narkoba dan Judol

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 06 Januari 2025 17:53

Inginkan Nyaru Menteng Jadi Objek Wisata Nasional

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, memastikan…

Senin, 06 Januari 2025 17:48

Peningkatan Infrastruktur Dorong Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 03 Januari 2025 16:41

Kejar Realisasi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 03 Januari 2025 16:39

Sambut Tantangan 2025 dengan Apel Gabungan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Wagub Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Disiplin

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 02 Januari 2025 14:18

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Pengendali…

Kamis, 02 Januari 2025 14:17

Wujudkan Pembangunan di 2025 dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers