KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Keduanya adalah, DI (26) ditangkap di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan MR (40) ditangkap di Jalan Nanjan, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka DI (26) pada Senin (30/1) pukul 14.30 WIB ini, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli Narkotika.
”Ketika mendapatkan informasi tersebut, saya (Kasat Narkoba, Red) bersama anggota Satres Narkoba langsung berangkat kesana. Terbukti, tersangka DI memang sedang memperjualbelikan barang haram tersebut,” ucap Jonson melalui pesan WhatApps kepada Radar Sampit, Rabu (1/2) sore.
Setelah menangkap tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti (barbuk) berupa, 12 Paket plastik kecil berisikan sabu dengan berat kotor 2,95 gram, dua buah plastik klip kosong, satu buah handphone.
”Kita juga mengamankan satu buah bungkusan dari kertas buku, yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu,” terangnya.
Keesokan harinya, Satres Narkoba Polres Gumas pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (40) Jalan Nanjan Nomor 35, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah. Tersangka ditangkap dirumahnya yang memang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
”Tersangka MR (40) ini, kita tangkap pada Rabu (1/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia ditangkap dirumahnya,” tuturnya.
Dari tangan tersangka MR (40), lanjut dia, berhasil diamankan barbuk berupa, 21 paket sabu dengan berat kotor setara dengan 5,64 Gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah Isolasi, satu buah gunting, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone.
”Kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (arm)