KUALA KURUN – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari pedagang ilegal belum dimusnahkan. Miras itu dititipkan di gudang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan razia tahun 2015 lalu terhadap para penjual yang tidak memiliki izin.
”Ada sekitar tiga ribu botol yang tersimpan di gudang kantor Disperindag, dengan kadar alkohol 5-20 persen, seperti malaga, anggur putih, dan bir. Miras tersebut sudah cukup lama tersimpan, tepatnya sejak 2015,” kata Yulianus, Selasa (7/2).
Saat ini, lanjut dia, ribuan miras tersebut menunggu dimusnahkan. Namun, karena terbentur anggaran, sampai sekarang belum bisa karena memerlukan alat berat untuk pemusnahannya. Untuk alat beratnya harus disewa.
”Pemusnahannya tidak mungkin kita laksanakan dalam waktu dekat, karena belum dianggarkan dalam APBD tahun 2017. Nantinya akan kita upayakan agar bisa dianggarkan dalam APBD perubahan,” ujarnya.
Meski demikian, dia berharap pihak terkait, seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gumas, Kepolisian dan Kejaksaan, membantu dan bersama-sama memusnahkan miras tersebut.
”Kita berharap ada keterlibatan instansi terkait untuk membantu melakukan pemusnahan miras sitaan tersebut,” tuturnya.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, terkait pemusnahan miras tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait. Pihaknya masih menunggu laporan dari Kepala Disperindag untuk mendaftarkan dan melaporkan jumlah miras hasil sitaan razia itu.
”Kita menunggu laporan dari Disperindag mengenai jumlah miras hasil sitaan tersebut. Jika ada laporan, kita akan lakukan pemusnahan bersama-sama,” tandasnya. (arm/ign)