SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 13 Februari 2017 09:49
WOW!!! Pemkab Ini Targetkan PAD Rp 750 Juta dari Miras
PENGAWASAN: Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik bersama anggota Satpol PP Gumas saat melakukan pengawasan dan pengendalian miras terhadap pemilik izin di beberapa kecamatan, belum lama ini.(DISPERINDAG/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di tahun 2017 ini mendapat target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor minuman keras (miras) sebesar Rp 750 juta.

Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik mengatakan, capaian target PAD miras tersebut bisa terealisasi, mengingat saat ini sudah ada delapan pengecer miras yang telah memiliki izin resmi.

”Untuk target PAD dari sektor miras tahun 2017 sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan," kata Mimik.

Di Gumas, lanjutnyas, ada delapan pengecer miras berizin di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Kurun tiga pengecer, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Sepang, Mihing Raya, Rungan, dan Rungan Hulu masing-masing satu pengecer.

”Untuk kecamatan yang belum memiliki pengecer resmi, yakni Damang Batu, Miri Manasa, Manuhing, Manuhing Raya. Seharusnya di setiap satu kecamatan ada satu pengecer yang resmi dan memiliki izin dari Disperindag. Kita pun sudah menyarankan agar mereka segera mengurus izinnya,” ujar Mimik.

Terkait wacana pencabutan izin miras, mengingat banyak kejadian kriminalitas karena dipengaruhi miras, dia menolak wacana tersebut. Pasalnya, apabila izin miras dicabut,  akan semakin banyak bermunculan pengecer miras ilegal. Selain itu, akan kehilangan PAD dari sektor tersebut.

”Untuk pencabutan izin miras ini bukan hal mudah bagi kita. Perlu proses panjang yang harus dilewati. Lalu, dengan izin dicabut, apakah kita bebas dari miras?” ujarnya.

Saat ini, perizinan minuman beralkohol ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Tahun 2012. Mengacu aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian. Di samping itu, menyosialisasikan kepada seluruh pemilik izin dan pengecer untuk tidak menjual miras kepada pembeli di bawah 21 tahun. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers