SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 13 Februari 2017 09:49
WOW!!! Pemkab Ini Targetkan PAD Rp 750 Juta dari Miras
PENGAWASAN: Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik bersama anggota Satpol PP Gumas saat melakukan pengawasan dan pengendalian miras terhadap pemilik izin di beberapa kecamatan, belum lama ini.(DISPERINDAG/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di tahun 2017 ini mendapat target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor minuman keras (miras) sebesar Rp 750 juta.

Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik mengatakan, capaian target PAD miras tersebut bisa terealisasi, mengingat saat ini sudah ada delapan pengecer miras yang telah memiliki izin resmi.

”Untuk target PAD dari sektor miras tahun 2017 sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan," kata Mimik.

Di Gumas, lanjutnyas, ada delapan pengecer miras berizin di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Kurun tiga pengecer, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Sepang, Mihing Raya, Rungan, dan Rungan Hulu masing-masing satu pengecer.

”Untuk kecamatan yang belum memiliki pengecer resmi, yakni Damang Batu, Miri Manasa, Manuhing, Manuhing Raya. Seharusnya di setiap satu kecamatan ada satu pengecer yang resmi dan memiliki izin dari Disperindag. Kita pun sudah menyarankan agar mereka segera mengurus izinnya,” ujar Mimik.

Terkait wacana pencabutan izin miras, mengingat banyak kejadian kriminalitas karena dipengaruhi miras, dia menolak wacana tersebut. Pasalnya, apabila izin miras dicabut,  akan semakin banyak bermunculan pengecer miras ilegal. Selain itu, akan kehilangan PAD dari sektor tersebut.

”Untuk pencabutan izin miras ini bukan hal mudah bagi kita. Perlu proses panjang yang harus dilewati. Lalu, dengan izin dicabut, apakah kita bebas dari miras?” ujarnya.

Saat ini, perizinan minuman beralkohol ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Tahun 2012. Mengacu aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian. Di samping itu, menyosialisasikan kepada seluruh pemilik izin dan pengecer untuk tidak menjual miras kepada pembeli di bawah 21 tahun. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 07 Januari 2025 12:46

Pemprov Dukung Program Kampung Wisata di Puntun

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan pemerintan…

Selasa, 07 Januari 2025 12:45

Perlu Sinergi Lintas Sektor untuk Perangi Narkoba dan Judol

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 06 Januari 2025 17:53

Inginkan Nyaru Menteng Jadi Objek Wisata Nasional

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, memastikan…

Senin, 06 Januari 2025 17:48

Peningkatan Infrastruktur Dorong Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 03 Januari 2025 16:41

Kejar Realisasi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 03 Januari 2025 16:39

Sambut Tantangan 2025 dengan Apel Gabungan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Wagub Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Disiplin

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 02 Januari 2025 14:18

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Pengendali…

Kamis, 02 Januari 2025 14:17

Wujudkan Pembangunan di 2025 dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers