KUALA KURUN – Kalangan anggota DPRD Gumas menilai, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas bisa didongkrak dengan mengeluarkan izin minuman keras kepada pedagang miras ilegal yang belum mengurus izin resmi. Di sisi lain peredarannya juga perlu diperketat agar tak berdampak buruk
”Kalau toko tidak berizin, dinas bisa menyarankan pemiliknya untuk mengurus izin berjualan miras. Ini bisa jadi solusi untuk meningkatkan PAD dari sektor miras,” kata Polie, Kamis (16/2).
Target yang dipatok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas sebelumnya sebesar Rp 750 juta. Pemkab disarankan gencar melakukan operasi atau inspeksi mendadak (sidak) ke toko yang berjualan miras untuk memeriksa perizinannya.
Selain melakukan sidak ke toko penjual miras, instansi terkait juga bisa menaikkan jumlah setoran dari penjual resmi miras tersebut. Hal itu juga bisa mendongkrak PAD.
”Cara itu juga bisa, tetapi terlebih dahulu harus ada kesepakatan dulu antar kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Terkait peredaran miras di Gumas, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui instansi terkait, untuk selalu aktif melakukan pengawasan.
”Ini memang diperlukan pengawasan ketat, agar nantinya miras tersebut tidak dikonsumsi anak di bawah umur,” pungkasnya. (arm/ign)