PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah melanggar kesepakatan terkait pembangunan sumur bor untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Hal itu membuat pembangunan dua ribu sumur bor tak sesuai target, yakni selesai tahun lalu. Meski demikian, Pemprov Kalteng terus mendorong perusahaan untuk membangun sumur bor tersebut.
"Ini yang terus didorong oleh Pemprov, agar pengerjaannya dilakukan supaya bisa terealisasi semua,” kata Pj Sekda Kalteng Syahrin Daulay, baru-baru ini.
Pembangunan sumur bor tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemprov Kalteng, Pemkab Pulang Pisau, dan pihak ketiga, dalam hal ini konsorsium bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan jasa kontruksi maupun Bank Kalteng.
Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditangatangani awal April 2016 lalu, semua pihak sepakat akan membangun sumur bor. "Berdasarkan MoU, deadline-nya tahun kemarin. Tapi, sekarang pembangunan sumur bor ini tidak terpenuhi sesuai MoU. Tidak tahu apa kendalanya, mungkin karena mereka (pihak ketiga, Red) melihat sudah hujan dan kabut asap pada 2015 sudah lewat, ya mikirnya sumur bor tidak perlu lagi,” ujarnya.
Meski banyak yang melanggar kesepakatan, Syahrin menuturkan, pemprov tidak bisa memberikan sanksi pada pihak ketiga yang terikat dalam MoU. Pasalnya, dalam MoU tersebut tidak memuat masalah sanksi apabila pengerjaan sumur bor tidak tepat waktu, sehingga yang bisa dilakukan hanya menagih dan mempertanyakan.
"Melalui berbagai pertemuan, Gubernur sudah sering mengingatkan hal ini. Ya, kita pastinya terus mendorong penyelesaiannya,” kata Syahrin. (sho/ign)