PALANGKA RAYA – Petani di Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib mendapat bantuan apabila lahannya terbakar saat kemarau. Hal tersebut merupakan kebijakan Pemprov Kalteng dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar petani tetap memiliki sumber penghasilan.
"Ada tiga poin yang diperhatikan dalam penanganan karhutla. Pertama, perencanaan, kedua sanksi, dan pemberdayaan. Namun, tak kalah penting juga, penanganan pascakarhutla,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto, belum lama ini.
Sipet menuturukan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan peyuluhan tentang perlindungan sosial di Desa Dandang Barat, Kabupaten Pulang Pisau. Masyarakat di desa itu menyampaikan, kebakaran hutan menyebabkan ribuan hektare lahan perkebunan masyarakat ikut terbakar.
Keluhan masyarakat kembali bertambah lantaran penanganan rehabilitasinya tidak jelas sampai sekarang. "Ini yang akan kita hadapi. Saya menilai apa yang dikeluhkan masyarakat ini menjadi pembelajaran yang baik buat kita,” lanjutnya.
Untuk itu, lanjutnya, harus ada program rehabilitasi berupa penyebaran bibit pertanian, pendanaan, dan peralatan pertanian. Dengan begitu, masyarakat yang lahannya terbakar dapat kembali bercocok tanam. Tetapi, apabila regulasi itu tidak dilakukan, dikhawatirkan potensi kebakaran lahan akan kembali terjadi.
"Kita harus serius menyikapi masalah ini ke depan. Identifikasi pascakebakaran agar bencana kebakaran seperti tahun 2015 lalu tidak terjadi lagi,” tandasnya. (sho/ign)