SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 24 Oktober 2015 21:50
Netizen Kecam Pergub Kalteng

PANGKALAN BUN – Jejaring sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan pesan berantai mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 terkait pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pergub itu dinilai sebagai biang bencana asap yang melanda hampir seluruh wilayah Kalteng.

Reaksi negatif pengguna media sosial langsung menyeruak dengan berbagai ungkapan kekesalan karena menganggap pembakaran lahan itu dilegalkan dan dilindungi pemerintah daerah. Mantan aktivis yang kini menjadi Komisarit Utama (komut) salah satu BUMN, Fadjroel Rachman salah satunya, mengunggah sebuah gambar yang menunjukkan keaslian pergub tersebut dan juga menyertakan link portal untuk menadapatkan soft copy Pergub yang diteken Gubernur Kalteng saat itu, Agustin Teras Narang.

”Ampooon... daerah membakar, pusat memadamkan,” demikian tweet akun @fadjroel  milik Fadjroel Rachman yang merupakan putra daerah asal Kalimantan itu.

Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Tengah, http://jdih.kalteng.go.id/uploads/prokum-2012072715093273.pdf. Isi Pergub yang kini menjadi kontroversi itu, di antaranya menyebutkan, setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah bupati/wali kota. Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 hektare, dilimpahkan kepada, camat untuk luas lahan di atas 2 ha; lurah /kepala desa untuk luas lahan di atas 1 hektare sampai 2 hektare; dan ketua RT untuk luas lahan sampai 1 hektare.

Isi dari pergub tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Masyarakat di Kalimantan Tengah itulah yang kini memunculkan persepsi publik, bahwa membakar lahan itu mudah dan legal di Kalteng. Akun twitter @bukik dengan nama profil Bukik Setiawan, misalnya, men-Tweet Pergub tersebut kemarin.

”Jadi pembakaran hutan memang legal? 25 hektar/desa? Sinting! |Sumber: http://jdih.kalteng.go.id/uploads/prokum-2012072715093273.pdf .” Tweet itu langsung mendapat 369 retweet dan 50 bintang favorit.

Tak hanya di Twitter, di media warga Kompasiana juga muncul berita opini yang ditulis salah satu membernya. Dalam opini yang ditulis Febrialdi, mengungkapkan keheranan penulis saat mengetahui Kalimantan Tengah ternyata ada paraturan yag melegalkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Mengambil judul Ternyata Ada Pergub Kalteng Beri izin Buka Lahan dan Bakar Hutan, penulis juga menyertakan kutipan dari Pergub Kalteng tersebut. Di akhir tulisan, ia tak menampik sebenarnya memang ada peraturan kepala daerah yang mengizinkan membakar hutan, namun ia berharap pemerintah meninjau kembali pergub semacam itu.

”Pembukaan lahan hutan secara besar-besaran pada pengusaha kakap telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka dengan seenaknya akan membakar hutan tanpa memikirkan dampak luas dari perbuatan mereka tersebut. Sudah saatnya dalam hal ini Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi harus bertindak tegas untuk tidak memberikan izin lagi bagi pembukaan lahan hutan dan pembakaran hutan. Dampak dari embakaran hutan ini sungguha sangat mengerikan sekali,” tulisnya.

Teras Narang senditi langsung mengklarifikasi isu itu melalui akun Facebooknya. Menurut Teras, peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa. Sejak peraturan keluar sampai masa jabatannya berakhir, tidak pernah lagi terjadi kebakaran lahan yang berkepanjangan karena selalu terkontrol dan jelas pertanggungjawabannya.

”Untuk perkebunan dan kehutanan tidak berlaku pergub tersebut, karena mereka sama sekali tidak boleh membakar lahan, sesuai dengan UU Perkebunan dan UU LH yang hierarkinya lebih tinggi dari Pergub,” katanya.

Teras menambahkan, apabila pemda tidak mampu melaksanakan dan mengontrol serta tidak ada kewibawaan melaksanakan pergub tersebut, setiap saat bisa diubah. Berbeda dengan perda yang harus ada persetujuan DPRD, kepemimpinan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta komunikasi dengan rakyat menjadi penting.

”Gubernur wajib menjaga ketentraman daerahnya, karena pelarangan tanpa solusi akan meresahkan rakyat. Semoga langkah yang lalu tersebut dimengerti secara situasional pada saat itu. Kebijakan yang harus diambil pada saat itu. Sekali lagi, pada saat itu. Mari kita berdoa agar bencana ini segera berlalu,” tandasnya. (sla/ign)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers