KUALA KURUN – Sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja sebagai tenaga operator desa mengeluhkan gaji yang belum diterima selama beberapa bulan. Keluhan mereka langsung disampaikan ke Bupati Gumas Arton S Dohong.
”Kita memang mendengar keluhan dari beberapa operator desa terkait gaji mereka yang belum dibayarkan. Saya pikir keluhan seperti ini tidak harus terjadi jika kepala desa (kades) dan perangkatnya mengerti serta memahami surat atau petunjuk yang telah kita sampaikan,” kata Arton, pekan lalu.
Menurut Arton, dalam surat tersebut sudah jelas untuk gaji operator desa merupakan kewenangan kades karena mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga PTT tersebut, sementara bupati hanya memberikan surat persetujuan pengangkatan.
”Yang mengeluarkan SK itu adalah mereka (kades, Red), jadi mereka yang harus membayar gaji para tenaga PTT operator desa. Saya (bupati, Red) hanya mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan sebagai tenaga PTT,” tegasnya.
Pembayaran gaji/honor tenaga PTT operator desa ini melalui dana desa (DD) di masing-masing desa.”DD yang telah dikucurkan ke seluruh desa ini, nantinya akan dibuatkan ke dalam APBDes masing-masing desa. Di situ, salah satu yang harus terakomodir adalah dianggarkannya gaji/honor tenaga PTT operator desa,” jelasnya.
Arton menuturkan, pihaknya akan menelusuri dan segera melakukan koordinasi dengan camat, kades, dan perangkat desa agar persoalan ini segera terselesaikan. ”Kami mohon maaf, terkait pembayaran honor/gaji operator desa sampai saat ini belum diselesaikan oleh kades. Mudah-mudahan ini segera bisa terselesaikan,” pungkasnya. (arm/ign)