SAMPIT – Setelah menggerebek pabrik jamu tanpa izin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko kosmetik di Sampit. Hasilnya, banyak ditemukan kosmetik ilegal yang diduga dimainkan para mafia.
Petugas BPOM Palangka Raya Wiwik mengatakan, aksi yang dilakukan di toko kosmetik dan penjual obat di Sampit sebagai upaya penertiban pasar bebas kosmetika, obat tradisional, dan suplemen kesehatan ilegal. BPOM turun ke enam toko kosmetik dan menemukan banyak kosmetik ilegal dengan merk ternama
”Ternyata masih banyak ditemukan kosmetik hingga suplemen kesehatan ilegal yang beredar di Sampit,” kata Wiwik, Jumat (5/5) kemarin. ”Kami menemukan 73 macam kosmetik tanpa izin. Kemudian 35 macam obat tradisional dan obat keras yang dijual tanpa kewenangan,” tambah dia.
Barang-barang itu disita. Perlu delapan kardus ukuran sedang untuk menampung semuanya. Jika diuangkan, nilainya sekitar puluhan juta rupiah.
Selain menyita barang-barang ilegal itu, para penjual pun didata. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan menjual kosmetik dan obat-obatan tanpa izin.
”Tidak ada tindakan bagi para penjual. Hanya kami mintai keterangan dari mana asal barang. Termasuk minta penjual untuk tidak menjual lagi. Kalau nanti sewaktu-waktu terbukti menjual lagi akan ditindak secara tegas," bebernya.
Yang penting, kata diam BPOM akan mengejar sumber barang ilegal itu. Diduga ada mafia besar di balik penjualan kosmetik tanpa izin itu.
Sementara itu, terkait penggerebekan pabrik jamu ilegal pada Kamis (4/5) lalu, BPOM sudah menetapkan satu tersangka, yakni Hadi selaku pemilik bangunan yang menjadi tempat beroperasinya pabrik itu. Sementara tiga orang lainnya yang berstatus karyawan pabrik, masih diperiksa sebagai saksi.
Hadi dan tiga karyawan itu menutup rapat-rapat identitas pemilik pabrik. Termasuk saat dimintai keterangan semuanya kompak mengaku tidak tahu. ”Ini terus kami proses,” Kata Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Palangka Raya Mei Indarti. ”Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran (Madu Klanceng) masih seputaran Kotim,” sambung dia.
Ditambahkan PPNS BPOM Palangka Raya lainnya, Wiwik, kasus ini bakal terus dikembangkan. ”Kami harap para saksi bisa memberikan informasi yang akurat kepada kami. Karena kami masih mencari pemilik pabrik,” ujar Wiwik.
Untuk diketahui, pabrik jamu itu tak mengantongi izin dari BPOM. Merk ‘Madu Klanceng’ yang disebut-sebut sebagai jamu tradisional itu juga belum terdaftar.
Dijelaskan juga, jamu ini dikabarkan di produksi di Jawa. Bahkan Madu Klanceng ini sering di bawa ke Sampit secara diam-diam karena peminatnya tinggi. ”Dari situ muncul inisiatif untuk membuat pabrik di Sampit. Namun, bahan yang digunakan justru berbahaya karena menggunakan bahan kimia,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edy Prianto juga mempertegas bahwa dalam kasus jamu ilegal tersebut Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik pabrik jamu ilegal sendiri disebut-sebut namanya Widodo dan masih dalam pencarian.
”Hadi di sini kenal dengan pemilik pabrik. Kemudian ikut memasarkan jamu ilegal,” terang Wahyu.
Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pemilik pabrik itu berdomisili di Banyuwangi, Jawa Timur. Sehingga pihaknya bakal terus membantu BPOM Palangka Raya untuk mengejar pemilik pabrik. ”Kami hanya membantu BPOM. Upaya untuk mengejar akan kami bantu juga,” pungkasnya. (rin/dwi)