KUALA KURUN – Berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015, besaran nilai sewa untuk rumah toko (ruko), toko, kios, los pasar baru dan pasar tradisional milik Pemkab Gumas mengalami penurunan.
”Perubahan terhadap penurunan nilai sewa ini terus kita sosialisasikan ke pedagang yang ingin memperpanjang kontrak sewanya ataupun calon penyewa,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik, Jumat (2/6).
Dengan penurunan nilai sewa dan gencarnya sosialisasi, diharapkan akan banyak lebih banyak pedagang yang menyewa di pasar baru dan pasar tradisional tersebut, sehingga nantinya akan berimbas pada ramainya pembeli.
”Semua yang kita lakukan ini untuk penuhi aspirasi pedagang yang menginginkan adanya penurunan biaya sewa, sehingga kita harapkan yang menempati ruko, toko, kios, los pasar baru dan pasar tradisional semakin bertambah,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam perbup tersebut, besaran tarif sewa untuk toko kios pasar baru di lantai I sebesar Rp 37.500 dan lantai II Rp 30.000. Untuk los pasar di lantai I sebesar Rp 25.000 per meter persegi per bulan.
”Kalau untuk sewa los pasar tradisional di kecamatan di wilayah Gumas, ditetapkan sebesar Rp 25.000 per meter persegi per bulan,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya terus menyosialisasikan penurunan tarif sewa kepada pedagang agar mereka mau memperpanjang kontrak sewanya. ”Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada yang berminat, kita persilakan kepada pedagang lain yang berminat untuk menyewa,” tandasnya. (arm/ign)