PALANGKA RAYA – Badan Periksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari hasil pemeriksaan laporan keuangan 2016. Sesuai ketentuan, Pemprov Kalteng diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak rekomendasi diserahkan BPK RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada sekitar 38 rekomendasi dengan nilai Rp 1,178 miliar. Dari rekomendasi tersebut, ada tujuh rekomedasi senilai Rp 884 juta atau 75,01 persen dari keseluruhan rekomendasi telah ditindaklanjuti. Selanjutnya, sebanyak 31 rekomendasi senilai Rp 294 juta belum sesuai rekomendasi dan dalam tahap tidaklanjut.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, meski Pemprov Kalteng sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih cukup banyak lini yang perlu dilakukan perbaikan. Misalnya, pengelolaan terhadap aset tetap yang belum dilaksanakan secara tertib, serta penatausahaan piutang dan utang di RSUD.
”Di samping itu, kami melihat adanya kelemahan pada pengelolaan atas belanja, baik dari sisi penganggaran, realisasi, dan belanja hibah bantuan sosial. Serta masih ada pelaksanaan yang belum mengikuti aturan,” katanya.
Dia mengapresiasi tindakan Pemprov Kalteng terkait pengelolaan keuangan tahun 2016. ”Mengenai rekomendasi, wajib mendapat perhatian serius agar tidak memengaruhi opini tahun berikutnya,” ucapnya.
Tahun lalu, kata Harry, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Presiden bahwa sepanjang rekomendasi ditindaklanjuti selama 60 hari, tidak boleh ada penegak hukum masuk ke dalam sistem pemerintah, khususnya untuk melakukan tindakan.
”Ya, kalau sudah lewat 60 hari, silakan para aparat penegak hukum masuk apabila merasa perlu dilakukan. Jadi, nantinya kalau dari hasil rekomendasi ada yang perlu ditanyakan, pemprov kami minta tidak ragu mengundang BPK dalam rapat. Kita semua berharap hasilnya bagus,” pungkasnya. (sho/ign)