PANGKALAN BANTENG-Rekrutmen perangkat desa wajib diprioritaskan pada keperluan dari masing-masing desa. Desa yang posisi perangkatnya masih ada, diminta tidak perlu melakukan perekrutan ulang para perangkat.
Pernyataan tersebut mengemuka saat pertemuan para kepala desa dengan Camat Pangkalan Banteng, Senin (5/6) pagi. Kabar itu sekaligus menjawab kegelisahan para kepala desa yang masih bingung dengan penjabaran Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan juga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pemerintah desa.
Sebelumnya, selama ini pemerintah desa cenderung bingung terkait kejelasan apakah dengan turunnya peraturan baru itu, semua perangkat desa yang ada harus dihapus dan dilakukan perekrutan ulang.
”Rekrut saja sesuai keperluan. Terbitnya Permendagri dan juga Perbup itu tidak otomatis mengugurkan status perangkat yang ada saat ini, meski sebelumnya mereka (perangkat) ini menjabat hanya dengan SK Kades tanpa rekomendasi dari camat,”papar Camat Pangkalan Banteng, Aliransyah, menjelaskan.
Dikatakannya pula, bagi perangkat desa yang saat ini sedang menjabat, namun ingin mengisi lowongan jabatan lain juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi. Asalkan melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
”Boleh saja bila ingin mendaftar dan mengisi lowongan yang dibutuhkan, misalnya dari Kepala Dusun ingin jadi Sekdes. Tapi dengan syarat harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan wajib mengikuti seleksi,”sebut Aliransyah. Kemudian untuk panitia harus independent, menurutnya boleh berasal dari tokoh masyarakat, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi menambahkan bahwa untuk perangkat desa yang baru (hasil rekrutmen) akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh kepala desa. Namun sebelumnya harus melalui rekomendasi camat masing-masing.
”Dengan rekomendasi camat ini kades tidak akan bisa lagi seenaknya main angkat dan pecat perangkatnya, hanya karena tidak suka secara personal. Dan dengan alur pengangkatan perangkat desa seperti itu, maka gejolak yang selama ini sering terjadi akibat sering gonta-ganti perangkat bisa dihilangkan,” pungkasnya. (sla/gus)