SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 06 Juni 2017 12:06
Rekrutmen Perangkat Desa Harus Sesuai Keperluan
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG-Rekrutmen perangkat desa wajib diprioritaskan pada keperluan dari masing-masing desa. Desa yang posisi perangkatnya masih ada, diminta tidak perlu melakukan perekrutan ulang para perangkat. 

Pernyataan tersebut mengemuka saat pertemuan para kepala desa dengan Camat Pangkalan Banteng, Senin (5/6) pagi. Kabar itu sekaligus menjawab kegelisahan para kepala desa yang masih bingung dengan penjabaran Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan juga Peraturan Bupati Nomor 38  Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pemerintah desa. 

Sebelumnya, selama ini pemerintah desa cenderung bingung terkait kejelasan apakah dengan turunnya peraturan baru itu, semua perangkat desa yang ada harus dihapus dan dilakukan perekrutan ulang. 

”Rekrut saja sesuai keperluan. Terbitnya Permendagri dan juga Perbup itu tidak otomatis mengugurkan status perangkat yang ada saat ini, meski sebelumnya mereka (perangkat) ini menjabat hanya dengan SK Kades tanpa rekomendasi dari camat,”papar Camat Pangkalan Banteng, Aliransyah, menjelaskan. 

Dikatakannya pula, bagi perangkat desa yang saat ini sedang menjabat, namun ingin mengisi lowongan jabatan lain juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi. Asalkan melakukan pengunduran diri terlebih dahulu. 

”Boleh saja bila ingin mendaftar dan mengisi lowongan yang dibutuhkan, misalnya dari Kepala Dusun ingin jadi Sekdes. Tapi dengan syarat harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan wajib mengikuti seleksi,”sebut Aliransyah. Kemudian untuk panitia  harus independent, menurutnya boleh berasal dari tokoh masyarakat, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi menambahkan bahwa untuk perangkat desa yang baru (hasil rekrutmen) akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh kepala desa. Namun sebelumnya harus melalui rekomendasi camat masing-masing. 

”Dengan rekomendasi camat ini kades tidak akan bisa lagi seenaknya main angkat dan pecat perangkatnya, hanya karena tidak suka secara personal. Dan dengan alur pengangkatan perangkat desa seperti itu, maka gejolak yang selama ini sering terjadi akibat sering gonta-ganti perangkat bisa dihilangkan,” pungkasnya. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers