KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Gumas agar lebih aktif dan tegas mengawasi aktivitas angkutan truk perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Tewah.
”Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) lalu, disepakati untuk sementara truk angkutan perusahaan tidak boleh melintasi di ruas jalan Tumbang Miri-Tewah yang saat ini masih dalam pengerjaan. Kita minta Dishub Gumas tegas dalam mengawasi,” ucap Wakil Ketua II DPRD Gumas Ristawati T Alang, Senin (12/6).
Menurut dia, penghentian sementara truk angkutan perusahaan yang melintas di ruas jalan tersebut, agar proyek multiyears pengerjaan ruas jalan yang menelan anggaran cukup besar dari APBD Gumas itu dapat selesai tepat waktu dengan kualitas pekerjaan yang baik.
”Jalan ini sangat vital, karena digunakan masyarakat jika ingin bepergian ke Tewah, Kota Kuala Kurun dan sekitarnya. Pihak perusahaan di sana harus menaati hasil kesepakatan pertemuan yang sudah kita lakukan bersama,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pengerjaan ruas jalan Tumbang Miri-Tewah ini memang sering dikeluhkan pihak kontraktor. Hal ini dikarenakan adanya aktivitas angkutan truk perusahaan yang melintasi ruas jalan tersebut. Aktivitas ini menganggu proses pengerjaan ruas jalan itu.
”Kami minta mereka (perusahaan, Red) menghentikan dulu aktivitasnya melintasi ruas jalan ini dan Dishub Gumas juga harus bertindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar larangan tersebut,” tandasnya. (arm/ign)