PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai universitas negeri terbesar dan terluas di Kalteng kembali tercoreng. Ini setelah salah satu oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tertangkap tangan melakukan penggandaan dan pembuatan skripsi. Bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
”Benar, kami tetapkan Dr. SMD sebagai tersangka setelah ada dua alat bukti dan usai melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (13/9).
Pambudi menerangkan tersangka tidak dikenakan kurungan tetapi diwajibkan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum.
”Dia wajib lapor. Walau tidak ditahan proses hukum berlanjut hingga nanti persidangan,” tuturnya.
Kata Pambudi, dalam kasus itu tersangka kenakan pasal 12 huruf E Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
”Kita kenakan tipikor (tindak pidana korupsi) karena menyalahgunakan wewenang,” tergasnya.
Menurut Pambudi walaupun telah menetapkan satu tersangka. Polda Kalteng melalui Ditkrimum Polda terus mengembangkan perkara tersebut, agar mengetahui motif dibalik permasalahan ini.
"Kasus ini tentunya dikembangkan terus oleh pihak kita. Saya menegaskan laporan polisi telah ada dan itu pembuatan skripsi,” pungkas Pembudi.
Bantahan dilontarkan pihak UPR terkait kasus itu dan anehnya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Lewie A Rahu mengatakan tidak tahu apakah SMD merupakan dosen FKIP atau bukan.
”Saya tidak tahu SMD itu dosen atau tidak nanti kita konfirmasi ke Pak Nyoman selaku wakil rektor satu, maka itu nanti jelasnya ke beliau saja. Namun kami membentah ada joki skripsi,” tutur manatan Desan Fakultas Hukum itu saat ditemui diruang kerjanya.
Lewie mengatakan benar menandatangani sanggahan atas pemberitaan joki skripsi, hanya saja sikap itu bukan sekedar pendapat dirinya saja melainkan ada orang lain. Dan memang jelas sesuai instruksi rektor tidak ada pengutan lain.
”Kita itu gini ada edaran rektor untuk melarang semua pungutan kalau dia memungut artinya oknum,” pungkasnya. (daq/vin)