PALANGKA RAYA – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) Desa Kenyala, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2003 Otjim Supriatna, Kamis (6/7) malam.
Otjim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 atau Pasal Subsider Junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain vonis setahun penjara, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Maksum itu, mengenakan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Otjim. Apabila tidak dibayar, Otjim dihukum enam bulan penjara.
”Menyatakan terdakwa Otjim Supariatna, anggota DPRD Kotim yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kotim, secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Agus dalam amar putusannya.
Vonis Otjim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Majelis Hakim, vonis lebih ringan karena terdakwa kooperatif dalam persidangan, berbuat baik, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 391 juta telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya, yakni Suryo Handoko selaku kontraktor dalam kasus korupsi RHL tersebut.
”Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa memahami dan apakah saudara menerima, piker-pikir, atau banding?" tanya Hakim kepada Otjim.
Otjim kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Imam. Terdakwa dan JPU sepakat piker-pikir. Hakim memberikan waktu selama satu minggu pada terdakwa dan JPU memikirkan langkah selanjutnya menyikapi putusan tersebut.
Kasus korupsi dana RHL Desa Kenyala menjerat tiga orang. Mereka adalah Yusuf Sulaiman selaku Ketua Monitoring dan evakuasi, Suryo Handoko selaku kontraktor atau rekanan dan Otjim Supriatna selaku Kepala Dinas Kehutanan saat itu.
Ketiganya melakukan tindakan pidana korupsi dengan merugikan negara senilai Rp 391juta dari nilai pagu anggaran 3,8 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk kegiatan RHL di Desa Kenyala seluas 840hektar.
Otjim ditahan Kejati Kalteng pada 20 Februari 2017, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dia menjalani 14 kali sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sebanyak 30 saksi dihadirkan, termasuk mantan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Penanganan kasus korupsi RHL terbilang cukup lama, yakni mandek dari tahun 2010 dan baru berakhir 2017. (arj/ign)