PALANGKA RAYA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kalteng terancam tak bisa digelar secara serentak. Sebab dari 11 kabupaten dan satu kota, Kabupaten Pulang Pisau, Sukamara dan Kota Palangka Raya sampai sekarang belum memastikan anggaran atau dana pengawas pemilu yang disediakan.
Hal itu langsung diungkapkan Ketua Banwaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen didampingi dua komisioner, Eko Wahyu S dan Lery Bungas saat menggelar kegiatan media gathering, Kamis (27/7).
Theopilus menyatakan tak ada keinginan supaya satu kota dan dua kabupaten itu pelaksaan pilkadanya ditunda. Namun berdasarkan aturan bilamana tidak ada pengawas pemilu dalam pilkada, maka tidak dapat digelar.
“Dikesempatan ini kami mengingatkan kembali untuk segera melakukan pembahasan. Dan bila tidak diprioritaskan, kita lakukan rekomendasi penundaan itu ke pusat,” tegasnya.
Theopilus menegaskan Bawaslu memberi batasan, anggaran itu harus ada sampai September sebelum melantik pengawas pemilu (Panwas).Dengan komitmen di tiga daerah tersebut telah tersedia anggarannya.
“Pelantikan panwas pada 18-21 September 2017. Jadi sebelum melantik panwas, harus ada komitmen. Jika tidak ada, kami tidak melantik panwas. Kalau tidak ada Panwas, berarti akan kami rekomendasikan penundaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan kabupaten lain sudah menganggarkan dana untuk panwas.Murung Raya sebesar Rp 5,4 miliar lebih tetapi baru tersedia Rp 250 juta.Barito Utara (Batara) Rp 4 miliar lebih, Barito Timur (Bartim) Rp 3,6 miliar lebih,Gunung mas Rp 5,3 miliar lebih,Kapuas Rp 9, 2 miliar,Katingan Rp 6,8 miliar lebih,Seruyan Rp 5,5 miliar.
Kemudian,Lamandau Rp 4,1 miliar lebih. Sedangkan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Sukamara serta Kota Palangka Raya belum ada sesenpun menyediakan anggaran untuk pengawasan. Anggaran itu dilihat berdasarkan luas wilayah, jumlah kelurahan, desa dan hal lainnya.
“Sekali lagi kami mengingatkan.Dengan keadaan seperti ini kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan secara rutin menayakan hal itu, tapi belum mendapat jawaban pasti. Ingat dasar hukum pendanaan itu ada,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, berbicara kerawanan pelanggaran baik admisntrasi, etik dan pidana. Dari 11 kabupaten dan satu kota. Kabuapten Kapuas paling rawan tingkat pelanggaran pemilu, baik berupa politik uang atau dugaan pelanggaran lainnya.
”Besar potensi pelanggaran di Kapuas karena tujuan untuk memperebutkan kursi kekuasan itu. Namun bukan berarti di kabupaten lain juga tak berpotensi pelanggaran dan dugaan lain,”tegasnya diiyakan pimpinan Bawaslu Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi.
Ia juga menambahkan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2017 dilaksanakan 27 Juni 2018. Dan tahapan pemilihan dimulai bulan Oktober 2017. Pembentukan panwaslu satu bulan sebelum tahapan pertama digelar dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan selesai. ”Jadi ingat hal ini, jangan sampai ditunda-tunda,” pungkasnya. (daq/vin)